18 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Ibu Kandung di Simpang Katis

18 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Ibu Kandung di Simpang Katis

Jamal duduk di kursi Terdakwa mendengar vonis hakim PN Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Jamal Mirdad (31), anak keji yang membunuh ibu kandungnya Pauziah (59) di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah (Bateng) pada 24 Juni 2022 lalu, akhirnya diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Derit Werdiningsih, dalam sidang putusan pada Pengadilan Negeri Koba, Senin siang (26/12/2022).

"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," ujar Derit.

BACA JUGA:Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus

Terdakwa Jamal pun menyatakan menerima putusan tersebut. "Iya saya terima," ucap Jamal mengangguk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Jamal yang berprofesi sebagai penyanyi dan MC ini terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Hanya Hitungan Jam, Pembunuh Janda di Belitong Diringkus

Terdakwa Jamal melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. 

Diketahui bahwa korban Fauziah meninggal akibat dibekap saat sedang tidur, sehingga kehabisan nafas dan meregang nyawa. Sebelum melakukan pembunuhan, Jamal mengkonsumsi minuman keras di lokalisasi Teluk Bayur Pangkalpinang, dan mencari hiburan di Lokalisasi Parit 6, Pangkapinang.

BACA JUGA:Dor! Pembunuh Cewek Asal Pulau Bangka Itupun Terkapar!

Aksi pembunuhan ibu kandungnya itu dilakukan dengan motif ingin menguasai harta sang ibu untuk membayar hutang dan bermain judi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: