Dindik Babel Membina 480 PPPK Guru Melalui Pembinaan Manajemen Guru
Pembinaan guru PPPK Babel.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Babel, Muhammad Soleh mewakili Pj Gubernur menghadiri Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Manajemen P3K Jabatan Fungsional Guru yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring di Hotel Grand Vella, Selasa (20/12).
Kegiatan ini mengusung tema "Orang hebat bisa melahirkan beberapa karya bermutu tetapi guru yang bermutu dapat melahirkan ribuan orang hebat".
Menurut Muhammad Soleh, guru harus memiliki kinerja yang baik, sikap dan karakter yang baik, motivasi kerja yang baik, dan disiplin yang tinggi. Hal ini disampaikan karena guru menjadi panutan yang baik bagi siswanya dan menjadi garda terdepan dalam pembentukkan sumber daya manusia yang unggul.
"Siswa memerlukan guru yang tepat dan berkualitas, kualitas guru bisa diukur dari kualitas siswanya" imbuhnya.
BACA JUGA:Posisi 19.013 Guru Lulus PG Terancam, Pil Pahit PPPK?
BACA JUGA:Informasi Pejabat Kemendagri untuk Guru Lulus PG, Meski Tanpa Formasi, Punya Harapan
BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Nasional di Bateng Berlangsung Meriah, Ini Kegiatannya
Selain itu, Muhammad Soleh mengatakan guru wajib memiliki 4 kompetensi, yakni pertama kompetensi kepribadian, kedua kompetensi pedagogik, ketiga kompetensi sosial, dan keempat kompetensi profesionalitas.
"Empat kompetensi ini dapat meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik," ujarnya.
Ia berharap peran guru dalam melakukan pembaharuan pendidikan dapat mempercepat perubahan dunia pendidikan yang semakin baik di Babel.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar PPPK Guru PGK Dinyatakan Lulus Administrasi
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Guru P2 & P3 Dimulai, Observasi P1 Dibatalkan
Senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Prov.Kep.Babel, Ervawi bahwa guru harus profesionalitas yang dapat dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahliannya dalam melaksanakan tugasnya.
Pendidik profesional memiliki 7 tugas utama diantaranya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, sebagaimana telah tercantum dalam PP No 19 Tahun 2017, mengubah PP No 74 Tahun 2000 tentang guru," jelasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: