Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
--
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
7. Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan
Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba);
9. Penataan Aset Pusat;
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi;
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah;
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah;
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana;
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa;
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya pun memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK. Ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya, mengajak semua pemimpin untuk memberikan keteladanan, bekerja dengan hati dan mengedepankan digitalisasi, dan menjaga kekompakan.
Penulis: Lisia Ayu
Foto: Badan Penghubung
Editor: Intan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: