Mencuri Lagi, Begini Nasib Residivis di Nibung Ini
Para pelaku saat ditunjukkan dalam pers rilis di Mapolres Bateng.--
BABELPOS.ID, KOBA - Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama Operasi Tertib Menumbing 2022 di wilayah hukum Polres Bangka Tengah yang dimulai sejak 28 November hingga 9 Desember 2022.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah beralamatkan di Simpang Bembam, Desa Nibung, Bangka Tengah dengan Monyong (20) dan Cobra (26).
BACA JUGA:Apes, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal
BACA JUGA:Beraksi Lima Kali, Pencuri ini Diringkus Tim Kelambit
Pelaku diketahui melakukan pencurian saat sedang berbelanja di toko korban Ilham (43). Saat membeli barang di toko korban, pelaku masuk ke dalam rumah yang menyatu dengan toko tersebut. Melihat ada 1 unit handphone merek Oppo tipe A3S warna merah di atas meja TV rumah tersebut, pelaku mengambilnya.
Kemudian pelaku membayar belanjaannya dan langsung kembali ke camp miliknya di Pal Besi, Desa Nibung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1.200.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
BACA JUGA:Beraksi di 9 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Buser Naga
BACA JUGA:Polsek Bukit Intan Ringkus Duo Pencuri 27 TKP
Kasus ini terungkap pada Jumat, 2 Desember sekitar pukul 13.35 WIB di rumah di Desa Nibung oleh anggota Opsnal Satreskrim Bateng. Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Tengah.
"Saat melakukan pencurian rumah korban dalam keadaan sepi, karena pemilik rumah sedang melayani orang yang sedang berbelanja di toko yang berada di bagian depan rumah," ujar Monyong kepada babelpos.id pada Kamis (15/12/2022).
Kasus lainnya dilakukan Agus Safitri alias Ndut (44) seorang residivis dengan korbannya Edi, Riko, Meleset, Agus dan Dikal.
Pelaku melakukan kejahatannya di beberapa tempat yakni di Desa Nibung dan Kelurahan Simpang Perlang tertanggal 20, 21 dan 28 November.
BACA JUGA:Ada Pencuri Spesialis Spion Motor di Koba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: