Ekor Kasus Aloy, Debitur Rinto Dituntut 8 Tahun Penjara

Ekor Kasus Aloy, Debitur Rinto Dituntut 8 Tahun Penjara

--

MASIH ingat dengan terpidana mega korupsi di BRI Pangkalpinang yang didalangi terpidana Sugianto alias Aloy?  

Hingga saat ini korban 'tipu-tipu' ala Aloy masoh berjatuhan. Satu lagi debitur yang terjerat adalah Rinto Arahap.  

Tim JPU dari Kejari Bangka Tengah (Bateng) yang diketuai Oslan Pardede menuntut bersalah terhadap terdakwa Rinto Arahap selaku debitur pada Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir.  Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono terdakwa Rinto dituntut penjara selama 8  tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan.

Tidak hanya penjara, terdakwa juga dikenakan  pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4  bulan.

JPU juga menuntut menghukum terdakwa  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 800.000.000 sebagaimana yang telah dinikmatinya, dan apabila dalam waktu 1  bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp  800.000.000 tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4  tahun dan 3  bulan.

JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Rinto Arahap  selaku debitur pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 51 tanggal 26 Desember 2018 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, saksi Priyandi Al Haqqi alias Kiki selaku acount officer (AO)/ relationship manager (RM) pada kantor cabang pembantu BRI Depati Amir (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 18 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara malawan hukum mengajukan KMK pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit.

JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 800.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sugianto alias Aloy sebesar Rp 1.160.000.000 dan saksi Priyandi Al Haqqi alias Kiki sebesar Rp 40.000.000. Adapun total kerugian negara   atau perekonomian negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 2.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: