Miliki Sabu 0,30 Gram, Warga Sadap Diciduk Saat Nongkrong

Miliki Sabu 0,30 Gram, Warga Sadap Diciduk Saat Nongkrong

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Juliansyah alias Juli (41), warga Dusun Sadap, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Rabu (7/12/2022) di sebuah rumah Jl. Depati Amir, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan KOBA, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Benar adanya anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Reskrim dan Polsek Koba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap Juli yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika saat sedang nongkrong di sebuah rumah di Jl. Depati Amir, Simpang Perlang," ungkap Iptu Windaris kepada babelpos.id pada Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA:Polres Bateng Amankan 0,67 Gram Sabu dari Rojer

BACA JUGA:Simpan 2 Paket Sabu 0,18 gram, Iqbar Diciduk Sat Restik Polres Bateng di Desa Puput

Dijelaskannya, Anggota Kepolisian didampingi oleh Perangkat RT melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik strip bening dan 1 buah pirek beling narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Juli, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng menuju rumah orang tua Juli dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat terbuka lainnya yang didampingi oleh Ketua RT setempat," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 buah kotak plastik warna hitam Merk FIFGROUP, yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan digital merk COSTANT, 1 bal plastik strip bening kosong, yang disimpan di bawah kasur dalam kamar.

BACA JUGA:Dua Pemuda Puput Simpan Sabu di Pondok Kebun

BACA JUGA:Tio Diamankan Bersama 22 Paket Sabu 4,62 Gram

Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. 

"Berat barang bukti sabu yang diamankan yakni seberat 0,30 gram dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: