Kades Terpilih di Babar, diminta Jangan Sewenang-Wenang Ganti Perangkat Desa

Kades Terpilih di Babar, diminta Jangan Sewenang-Wenang Ganti Perangkat Desa

Idza Fajri--

BABELPOS.ID,MUNTOK - Sebanyak 55 desa di Kabupaten Bangka Barat yang bakal memiliki kepala desa baru, usai terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Rabu (26/10/22) lalu, diminta tak boleh sewenang-wenang mengganti perangkat desa di jajaran pemerintahannya. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Idza Fajri, lantaran pergatian perangkat desa telah diatur di Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perangkat.

"Menggantikan perangkat desa kecuali meninggal, terkena hukum tetap, mengundurkan diri dan sudah berusia 60 tahun. Sudah diatur di Perda. Sanksinya, mulai teguran sampai yang paling diberhentikan jadi kepala desa oleh Bupati," jelas Idza, Jum'at (18/11/22).

Kata Idza, kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang menggantikan perangkat desanya, perangkat desa ini seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya boleh dirolling saja. Misalnya sebelumnya perangkat desa itu menjabat sebagai Kasi diganti menjadi Kaur.

Idza mengatakan perangkat desa tersebut seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karena itu Kades yang terpilih tidak boleh semena-mena menggantikan. Apabila ditemukan, akan diberikan sanksi dari kepala daerah setempat.

"Tidak bisa semena-mena seperti ASN hanya bisa dirolling saja. Misal dia kasi digeser ke kaur," ucapnya.

Mengenai hal itu, ia menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada calon kepala desa agar saat kampanye tak menjanjikan melakukan pergantian jajaran pemerintahan desa.

"Saat berkampanye jangan menjanjikan untuk menggantikan perangkat desa itu sudah kami sampaikan. Perangkat itu berhenti karena meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan namun untuk diberhentikan ini ada syaratnya," ungkapnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: