Januari 2023, Setiap OPD di Bateng Wajib Gunakan Aplikasi Srikandi
Launching Aplikasi Srikandi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah.--
BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka Tengah (DKP Bateng) melaunching Aplikasi SRIKANDI dan Kegiatan Pemusnahan Arsip yang Retensinya di bawah 10 Tahun di Gedung Serba Guna Pemkab Bangka Tengah, pada Selasa (15/11/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bangka Tengah, Pittor mengatakan peluncuran aplikasi Srikandi ini merupakan suatu kebanggaan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menjadi salah satu kabupaten yang sudah siap menerapkan aplikasi Srikandi dan sudah melakukan pemusnahan arsip.
BACA JUGA:Bateng Jadi Fokus Pelayanan KB Serentak di Babel
Ia menuturkan kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip yang disimpan, sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas.
"Melalui program ini ada jaminan arsip statis akan terseleksi dan selanjutnya dapat dilestarikan sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa, dengan pemusnahan juga akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA:Rencana Evaluasi Asset, Bangka Tengah Bakal Kerjasama dengan Kemendagri
"Selain kegiatan pelaksanaan pemusnahan hari ini, kita juga akan mengikuti kegiatan peluncuran aplikasi Srikandi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang merupakan salah satu program nasional yang wajib untuk diterapkan pada seluruh Kementerian lembaga dan pemerintahan daerah," sambungnya.
Menurutnya, fitur Srikandi memudahkan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya diantaranya adalah aplikasi cloud yang disimpan di pusat data nasional atau arsip.go.id, sehingga pemerintah daerah tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri berupa server atau perangkat keras lainnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Bateng Gelar Rakor
"Insyaallah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah siap untuk memberikan kontribusi yang terbaik agar aplikasi Srikandi ini bisa segera diterapkan dengan baik di seluruh OPD kedepannya," ucapnya.
"Pada hari ini kita akan mulai mengimplementasikan aplikasi ini secara bertahap dan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023 setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Srikandi setiap urusan surat-menyurat," tegasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pelayanan Jasa Konstruksi, DPUTRP Bangka Tengah Terapkan Uji Sertifikasi
Sementara itu, Kepala DKP Bateng, Irwandi mengatakan arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 4 berkas, yaitu arsip tahun 2010 (arsip BPKAD), arsip tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 yang tersimpan di Depo arsip.
"Dengan rincian 190 arsip tahun 2010, 343 arsip untuk tahun 2013, 695 arsip untuk tahun 2014, dan 530 arsip untuk tahun 2015. Jadi total arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1758 arsip dan akan dilakukan pemusnahan secara pencacahan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: