Kemenkumham Babel Luncurkan Aplikasi 'Laris Manis', Apa Itu?

Kemenkumham Babel Luncurkan Aplikasi 'Laris Manis', Apa Itu?

Peluncuran aplikasi Laris Manis oleh Kemenkumham Babel.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham meluncurkan aplikasi 'Laris Manis' (Layanan Informasi Notaris & Monitoring Notaris). Selain meluncurkan fitur layanan ini juga diadakan diseminasi layanan apostille dan diseminasi anti korupsi. 

Dalam kegiatan ini, hadir Direktur Sosialiasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Amir Arief; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin dan Fathushalih Ensy, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Optimalkan Peran Majelis Pengawas Notaris

Kepala Kanwil KemenkumHam Babel, Daniel L Tobing menguraikan peralihan layanan dari manual ke online sistem untuk memberikan kemudahan layanan publik. Fitur layanan Laris Manis inovasi KemenkumHam Babel ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan.

"Sehingga tanggung jawab Bapak/Ibu sebagai pelayan publik dapat terselenggara dengan baik," kata Daniel sekaligus membuka secara resmi kegiatan.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi PGK Donor Darah di Kemenkumham Babel

Peserta kegiatan berjumlah 70 orang, baik dari jajaran KemenkumHAM Bangka Belitung sendiri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, unit pelaksana teknis Keimigrasian dan pemasyarakatan, notaris, perbankan dan lainnya. Para peserta diharapkan dapat memahami budaya anti korupsi, penyebarluasan informasi serta edukasi terkait layanan legalisasi apostille, penyebarluasan informasi fitur Laris Manis Babel.

Mengenai layanan apostille, menurutnya dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menjadi competent authority.

BACA JUGA:BNNP Babel & Kemenkumham Babel Jalin Sinergitas, Wujudkan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Bersinar

"Kebijakan layanan legalisasi apostille ini bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien," ungkapnya.

Sementara, nilai antikorupsi, moral dan integritas harus dipupuk sedini mungkin. Peluang terjadinya tindak pidana korupsi bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, dan tak menutup kemungkinan terjadi pada saat pemberian layanan oleh Aparatur Sipil Negara kepada publik.

BACA JUGA:Kemenkumham Bangun Rutan di Bangka Tengah, Siapkan Dana Rp54 Miliar

Untuk itu, pada kesempatan ini pihaknya mengundang perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta kampanye Anti Korupsi untuk dapat memberikan edukasi kepada semua pihak sehingga nilai-nilai anti korupsi, moral dan integritas bisa terinternalisasi dalam pribadi dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara, Kepala Divi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menguraikan fitur Laris Manis ini dapat lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengawasan notaris dan konsultasi terkait kenotariatan. Fitur pengaduan dan juga fitur untuk memudahkan masyarakat yang bisa berkomunikasi langsung dengan notaris yang ingin ditujunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: