Sepuluh Paket Sabu Disimpan Dalam Tas Pensil
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--
BABELPOS.ID, SUNGAI SELAN - Andi Saputra (34), warga SUNGAI SELAN, Bangka Tengah diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/11/2022) sekira pukul 19.20 wib di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jalan PPI Swadaya, Kecamatan SUNGAI SELAN, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan tangkapan tersebut.
BACA JUGA:Ngedar Sabu, Warga Terentang III Dibekuk di Pondok
"Benar adanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng berhasil menangkap Andi pelaku tindak pidana peredaran narkoba, yang pada saat itu berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan PPI Swadaya, Sungai Selan," ujarnya kepada babelpos.id pada Selasa (8/11/2022).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota bahwa di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Koba Diringkus Polres Bateng
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota Kepolisian disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening yang disimpan di dalam tas pensil berwarna Biru Merk Billabong tersembunyi di belakang Televisi.
BACA JUGA:Polres Bateng Grebek Bandar Sabu, BB 7,93 Gram
"Kemudian ditemukan 17 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dan disimpan di dalam kotak Rokok merk Sampoerna Mild berada di atas kulkas," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok
"Berat barang bukti sabu yang diamankan yakni seberat 15,45 gram dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: