Kabar untuk Guru Lulus PG PPPK 2021 soal Pemberkasan, tapi Soal Penempatan Bikin Nggak Enak Tidur

Kabar untuk Guru Lulus PG PPPK 2021 soal Pemberkasan, tapi Soal Penempatan Bikin Nggak Enak Tidur

--

KABAR baik untuk guru lulus PG PPPK 2021 soal pemberkasan tapi soal penempatan bikin nggak enak tidur. Sampai saat ini, sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk sebagai prioritas (P1) seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, guru lulus PG PPPK 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi. Hanya saja, soal penempatan bisa jadi membuat sebagian bakal nggak enak tidur.

Itu terjadi jika sekolah tempat mereka mengajar selama ini tidak membuka lowongan guru PPPK 2022.

Jika demikian yang terjadi, maka mereka harus bersiap-siap ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

Kendati sekalipun itu adalah sekolah yang, misalnya, jauh dari tempat tinggal mereka.

Berdasarkan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK 2022, pengumuman penempatan P1 yakni 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021

1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

4. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021.

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.

Guru Lulus PG PPPK 2021 Penempatan Langsung Pemberkasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, pada 27 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id