Cegah Peredaran Narkoba Melalui Pemanfaatan Ilegal Data Pribadi dan Alat Komunikasi

Cegah Peredaran Narkoba Melalui Pemanfaatan Ilegal Data Pribadi dan Alat Komunikasi

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Pemprov. Kep. Babel) serius mencegah peredaran narkoba di Kep. Babel. Oleh sebab itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov. Kep. Babel  menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi  di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa ( 25/10/22).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov. Kep. Babel, Sudarman saat memimpin rapat menuturkan bahwa dengan melibatkan instansi terkait, ke depan peredaran narkoba di Kep. Babel dapat diminimalisir, bahkan dapat diberantas sehingga kehidupan generasi penerus bangsa pada masa mendatang lebih baik.

Para pengedar narkoba saat ini dikatakannya telah menggunakan  kecanggihan teknologi dengan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Hal seperti ini diharapkannya tidak sampai terjadi di Kep. Babel.

"Saat ini teknologi itu banyak digunakan untuk jual beli narkoba. Hal ini sudah ada ditemukan di lapangan oleh pihak yang berwajib, mereka itu mengunakan Kartu SIM (_Subscriber Identity Module_ atau _Subscriber Identification Module_) yang tidak resmi, sehingga sulit di lacak oleh pihak yang berwajib," ujarnya. 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Diskominfo pada kesempatan ini, menyampaikan kepada masyarakat bahwa penting untuk menjaga data pribadi. Terutama yang tersimpan di email melalui Kartu SIM harus dijaga dengan baik.

"Saat ini disinyalir ada nomor _handphone_ yang tidak terregistrasi namun dapat di gunakan oleh oknum tertentu untuk menjual narkoba. Nomor seperti ini sulit bagi pihak berwajib untuk melacaknya. Selain itu, kepada masyarakat kiranya jangan membuang Kartu SIM tidak terpakai yang sudah di registrasi karena dapat disalahgunakan "ujarnya.

"Jangan swafoto mengunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),  Kartu Keluarga (KK) karena dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk hal negatif," lanjutnya.

Sudarman berharap dalam rapat selanjutnya nanti ada langkah  untuk mengatasi hal ini dengan cepat, karena masalah narkoba sangat krusial.

Dirinya mengajak agar semua pihak seperti pemerintah di kabupaten kota ikut bersama dengan pihak berwajib untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pengunaan alat komunikasi.

"Untuk itu masyarakat harus mengunakan alat komunikasi sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,"ujarnya.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kep. Babel Martri Sonny menjelaskan bahwa pihaknya bersama - sama Pemprov. Kep. Babel terus berusaha mencari solusi dalam rangka pengungkapan peredaran narkoba di Negeri Serumpun Sebalai ini. Sebab, bahaya penyalahan pengunaan narkoba dikatakannya sangat membahayakan seluruh lapisan masyarakat.

"Narkoba ini bahaya sangat merusak masyarakat. Peredaran narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir, jumlah korban sangat luar biasa, sehingga ini pun menjadi perhatian presiden. Kami dari Satuan Polisi dengan segala upaya untuk mengungkapkan kasus ini, "ujarnya.

Walau demikian, hambatan dan rintangan dalam mengungkapkan kasus tersebut diungkapkannya sangat banyak, sehingga untuk penangangan peredaran narkoba harus melibatkan semua pihak.

"Ketika para pengedar mengunakan alat komunikasi terputus, yaitu mengunakan Kartu SIM yang tidak di registrasi namun dapat digunakan oleh oknum tertentu, ini menjadi kendala. Nah inilah kami mengajak Diskominfo di setiap kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: