4 Apotek di Koba Dirazia Polres dan Dinkes Bangka Tengah

4 Apotek di Koba Dirazia Polres dan Dinkes Bangka Tengah

Pemeriksaan di salah satu apotek di Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Dinas Kesehatan Bateng merazia sejumlah apotek yang ada di Kabupaten Bangka Tengah. Razia ini untuk mengecek keberadaan lima jenis obat sirup anak yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dokter Kesehatan Polres Bateng, Dr. Adriana Virani Jeumpa mengatakan pengecekan dilakukan di 4 apotek yang ada di Kecamatan Koba, Bangka Tengah yakni K24, Apotek Terbit, Apotek Cahaya dan Apotek Sehat.

BACA JUGA:Heboh Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Langkah Dinkes Bateng

"Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 4 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Bateng, bahwa obat sirup yang dimaksud telah dipisahkan atau tidak dipajang di etalase dan sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM," ujar Mahfuz kepada babelpos.id pada (24/10/2022).

Kata Dia, dari pengecekan yang ada terhadap obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.

BACA JUGA:Tiga Importir Bahan Obat Sirup Diusut, Simak 23 Produk Aman Menurut BPOM

Pada saat razia, pihaknya juga meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak diperjual belikan dahulu obat cair atau sirup. Jika obat cair atau sirup tersebut untuk keperluan medis, maka diminta untuk tidak sembarangan menjual serta diperketat dengan resep dokter. Bahkan apotek juga diminta melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan mengeluarkan resep.

"Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun," ujarnya.

BACA JUGA:Ramai Bahaya Obat Sirup, Ini Ramuan Alami Turunkan Panas Demam

Sementara itu, Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Bateng, Mahfuz mengatakan tidak perlu khawatir karena obat yang dimaksud sudah dipisahkan dan meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirup ke tempat pembelian. Terutama untuk obat cair atau sirup cair penggunaannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.

"Jangan khawatir, insyaallah obat yang diperjualbelikan di apotek aman," kata Mahfuz.

BACA JUGA:Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya

Ia mengatakan himbaunya itu terkait sudah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Surat surat edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," imbuhnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: