BKPSDM - PT Taspen Perpanjang MoU

BKPSDM - PT Taspen Perpanjang MoU

--

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui BKPSDM melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero), Senin (17/10).

Perjanjian kerja sama ini mencakupi Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Babel Nomor: 033/TKKSD/BKPSDMD/2022 Nomor JAN-048/C.1.6/092022 tanggal 17 Oktober 2022.

BACA JUGA: Momen Ibu Ratna Menangis Terharu Dijenguk dan Dibantu Rudianto Tjen

Diharapkan dengan perpanjangan kerja sama ini dapat semakin memberikan manfaat dan keberkahan bagi pengguna layanan.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Puting Beliung

"Perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja yang ada di lingkungan kita," ucap Kepala BKPSDMD Babel, Susanti sesaat sebelum melakukan penandatanganan. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Serentak

Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama yang saling mendukung dalam rangka Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai selain ASN di lingkungan Pemprov Babel.

BACA JUGA: Jadi Pengedar Uang Palsu, Ayah dan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Selain memberikan JKK dan JKM bagi peserta, Perjanjian Kerja Sama juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam melakukan pembayaran iuran JKK dan JKM bagi peserta, mempercepat proses penetapan status Kecelakaan Kerja bagi peserta yang meninggal dunia, mempercepat proses penetapan klaim bagi peserta yang meninggal dunia dan demi terwujudnya imtegrasi data pegawai selain ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perpanjangan kerja sama ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan rasa aman kepada para pegawai selain ASN.

"Dengan kerja sama ini, kita bisa memberikan rasa aman bagi pegawai kita yang selain ASN. Supaya mereka merasa aman, merasa terjamin saat bekerja dan makin semangat bekerja," lanjutnya.

Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama antara PT TASPEN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: JAN-001/C.16/012022 dan Nomor: 415.43/7/RSUP/2022 tentang Program Perlindungan, Jaminan dan Kesejahteraan Pegawai di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(jua/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: