Dari Pendataan, 19 Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan?

Dari Pendataan, 19 Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan?

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana- FOTO: Ilust babelpos.id-

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022.

Surat Edaran tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Disebutkan, Surat Edaran BKN itu merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada poin 3 SE BKN tertanggal 7 Oktober itu disampaikan bahwa merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

“Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022,” begitu petikan poin 3 SE BKN dimaksud.

Pada poin 4, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.

“Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian,” demikian tertulis pada poin 5, dikutip dari lampiran siaran pers BKN yang diunggah di situs resminya.

Jenis Jabatan 

Dalam siaran pers BKN juga dilampirkan daftar ratusan jenis jabatan yang tidak sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, serta jumlah tenaga non-ASN pada masing-masing jabatan.

1) JURU MUDI 1.310

2) PENJAGA KANTOR 8.484

3) PRAMU ADMINISTRASI 2.438

4) PRAMUSAJI 2.615

5) PRAMU TAMAN DAN PEMELIHARAAN 1.679

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: