Pol PP Bangka Gerebek Pabrik Arak di Sigambir Pemali

Pol PP Bangka Gerebek Pabrik Arak di Sigambir Pemali

Pol PP Bangka Gerebek Pabrik Arak di Sigambir Pemali, Ratusan Liter Diamankan--

//Ratusan Liter Diamankan

BABELPOS.ID, PEMALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan tindakan tegas dengan menggerebek lokasi produksi minuman keras jenis arak di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Pol PP Bangka, Achmad Suherman, dengan mengerahkan 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 7 personel anggota Pol PP.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar tempat usaha milik  A (54) di Sigambir yang diduga menjadi titik sentral produksi dan distribusi arak.

Langkah ini merupakan respons atas keresahan warga terkait peredaran miras yang sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.

Penyalahgunaan Peruntukan Adat

Achmad Suherman menjelaskan bahwa arak memiliki aturan distribusi yang sangat ketat dan bukan untuk dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat luas.

BACA JUGA:Home Industri Peleburan Timah Ilegal di Tukak Sadai Digerebek Polisi, 147,5 Kg Balok Timah Jadi Barbuk

"Arak ini hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam ritual adat atau sembahyang agama tertentu.

Tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat umum, apalagi sampai menyasar anak-anak," ujar Achmad Suherman.

Ia menambahkan bahwa murahnya harga arak menjadi pemicu meningkatnya aktivitas mabuk-mabukan di Kabupaten Bangka.

"Peredarannya sudah viral karena harganya murah, sehingga mudah dijangkau hingga ke dusun-dusun.

Ini yang harus kita hentikan," tegasnya.

Berdasarkan hasil uji kadar alkohol yang pernah dilakukan, arak dari produksi rumahan ini memiliki kandungan alkohol sebesar 18% hingga 24%.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: