Ombudsman: Tidak Boleh Ada Pungutan di SD dan SMP Negeri

Ombudsman: Tidak Boleh Ada Pungutan di SD dan SMP Negeri

Soulby Yozar Ariadhy --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung merespon informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan unsur pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah salah satu SMPN di Pangkalpinang kepada orangtua/wali murid dengan dalih peningkatan kualitas anak.

Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut informasinya didasari pemberitahuan kepada orangtua murid yang intinya menyepakati akan memberikan dukungan ke sekolah sebesar Rp 50.000,- perbulan per anak yang dimulai September 2022.

BACA JUGA:Ombudsman RI Bongkar Dalih Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Hasilnya Mencengangkan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa patut diduga adanya maladministrasi terhadap permasalahan tersebut serta ada potensi maladministrasi serupa di sekolah lain jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani menyuarakan hal ini, namun tentu kita perlu dalami. Yang pasti, jika informasi tersebut benar maka patut diduga ada maladministrasi karena terdapat unsur yang menyimpang dari ketentuan berlaku sehingga pasti akan segera ditindaklanjuti Ombudsman,“ terang Yozar.

BACA JUGA:Ketua Ombudsman RI Sarankan STISIPOL Pahlawan 12 Bentuk UKM Pemantau Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman Babel menjelaskan bahwa dalam Permendikbud 75/2016 banyak hal yang harus diperhatikan diantaranya Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan intinya bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Ini tidak boleh berbentuk pungutan. Definisi pungutan bisa kita lihat di Permendikbud 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Bahwa jika ada unsur mengikat, ditentukan jumlah, ditentukan waktunya, misal Rp 50.000/bulan kuat diduga hal ini termasuk pungutan. Apalagi SMP Negeri adalah termasuk dalam satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, jadi tidak boleh ada pungutan,” tambah Yozar.

BACA JUGA:Apresiasi Semangat Peningkatan Pelayanan Pemkab Basel, Ombudsman Ingatkan Pentingnya Kompetensi Petugas

Lebih lanjut, Yozar mengimbau kepada satuan pendidikan dasar, khususnya SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah agar tidak melakukan praktek pungutan dengan berbagai alasan karena hal tersebut tidak sesuai peraturan.

“Kami tekankan agar jangan sekolah SD atau SMP Negeri melakukan sumbangan rasa pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya. Baik hal tersebut dilakukan oleh sekolah ataupun komite, jelas tidak boleh. Secara aturan itu dilakukan melalui sumbangan sukarela atau penggalangan dana dengan cara-cara kreatif misal melalui proposal sesuai aturan. Kami yakin komite sekolah di Babel mampu profesional dan masyarakat sudah cerdas untuk mengawasi hal seperti ini," pungkas Yozar. (**)

BACA JUGA:Beri Pendampingan, Ombudsman Babel Adakan Workshop Penilaian Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: