Pendataan Honorer Pemprov Dirombak!

Pendataan Honorer Pemprov Dirombak!

Naziarto - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung- FOTO: Ilust babelpos.id-

Naziarto: Bukan Jaminan Jadi ASN

RAMAI mendapat protes, pendataan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya sepakat dilakukan perubahan.

Demikian diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto pada Kamis siang (29/9). Turut hadiri juga Asisten III Yunan Helmi dan Kepala BKPSDM Babel, Susanti serta para pimpinan/perwakilan perangkat daerah.

BACA JUGA: Mayat di Kamar Hotel Itu Ternyata Kepala Dusun yang Kelelahan Indehoi

Keputusan yang diambil Sekda pun disambut riuh tepuk tangan dari peserta yang hadir. Sebab perubahan pendataan yang baru ini akan menggugurkan kekeliruan tersebut.

BACA JUGA: Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Timah Tbk untuk Suaminya, Kurnia Tak Kuasa Tahan Air Mata

Diketahui di pendataan sebelumnya, BKPSDM Babel tidak menyertakan 1.021 honorer yang berstatus sopir, cleaning servis, keamanan dan pramusaji yang mana memenuhi syarat K2 untuk diserta dalam pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Dua Kurir Sabu Diringkus di Kuburan

Dimana persyaratannya itu melihat dari batas usia 20-56 tahun, telah bekerja minimal satu tahun dan dibiayai oleh APBD/APBN.

BACA JUGA: Balita 2 Tahun di Sungaiselan Lahir Tanpa Anus, Orang Tua Trauma ke Rumah Sakit

"Ini saya minta diverifikasi lagi sebelum disampaikan ke BKN pada 30 September 2022, besok. Sesuai syaratnya itu tadi, batas umur, minimal bekerja sesuai SK dan dibiayai APBD/APBN, pegawai yang digaji dana BOS (bantuan operasional sekolah) juga masuk, karena dibiayai APBN," kata Naziarto.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahun 2022 Terbatas Honorer & Formasi Tertentu

Hal ini juga menurut Sekda, sesuai ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dan yang tidak termasuk dalam pendataan itu dan dialihkan ke pendataan outsourcing yakni dibiayai oleh unit usaha dari dinas dan pihak ketiga alias lewat pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Rp 14 T Buat Gaji PPPK Guru Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: