Buruan Daftar!! BPJPH Babel Buka “Sehati” Tahap II Bagi UKM se Babel

Buruan Daftar!! BPJPH Babel Buka “Sehati” Tahap II Bagi UKM se Babel

Iwan Setiawan --

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

BACA JUGA:Kemenag Babel Siapkan Langkah Dukung 10 Juta Sertifikasi Halal

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi Sehati tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi Sihalal dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkun SIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

BACA JUGA:Kemenag Optimis Peran Amil dan Nadzir Bawa Tata Kelola Zakat dan Wakaf di Babel Lebih Baik

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

“Untuk itu sekali lagi, kami mengajak kepada seluruh UMK di Bangka Belitung dapat memanfaatkan kesempatan bagus ini dengan segera mendaftarkan sertifikasi halal productnya melalui BPJPH Kanwil Kemenag Babel," ucapnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel : Lewat KSM 2022 Kita Memproses Takdir Demi Prestasi Terbaik

Iwan meyakini bahwa dengan sertifkasi halal ini, banyak sekali manfaatnya yang didapat. Yakni, mendatangkan barokah atas usaha para UMK, karena product yang dijual terjamin kehalalannya sebagaimana yang disyariatkan dalam Islam sebagai agama Rahmatanlil Alamin. 

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Launching Wakaf Produktif dan Panen Raya Kelapa Sawit Desa Bedengung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: