Buruan Daftar!! BPJPH Babel Buka “Sehati” Tahap II Bagi UKM se Babel

Buruan Daftar!! BPJPH Babel Buka “Sehati” Tahap II Bagi UKM se Babel

Iwan Setiawan --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Bangka Belitung berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap I dan II tahun 2022 yang dicanangkan oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel : Lewat KSM 2022 Kita Memproses Takdir Demi Prestasi Terbaik

Hal ini salah satunya disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Babel, Tumiran Ganefo melalui Sekretaris Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan, Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:544 Wanita se Babel Tes Iva dan Sadanis Gratis Bersama DWP Kanwil Kemenag Babel

Ia menjelaskan pada tahap I tahun 2022, BPJPH Kemenag telah memfasilitasi pendaftaran dengan kuota 25 ribu Sehati. Dan program dinyatakan sukses mencapai target hingga 11 Juli 2022.

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Launching Wakaf Produktif dan Panen Raya Kelapa Sawit Desa Bedengung

BPJPH Kemenag, kembali membuka kuota fasilitasi Sehati tahap kedua sebanyak 324.000 bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

"Dari kuota ini Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Babel optimis kita bisa memfasilitasi bagi para UMK,” tambah Iwan.

BACA JUGA:Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH, BPJPH- Kemenag Babel Optimis 10 Juta Sertifikasi Halal

Iwan menerangkan, bahwa fasilitasi Sehati ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati tahap 2 ini, yaitu:

BACA JUGA:DPW Kanwil Kemenag Babel Sosialisasikan IVA dan Sadanis

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: