Warga Padang Kadis Surati Presiden, Adukan Penyerobotan tanah?
--
BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Surat terbuka warga Desa Padang Kadis Kecamatan Membalong kepada Presiden Republik Indonesia untuk menuntut keadilan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan menyita perhatian masyarakat Belitung.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan, sudah mendengar kabar adanya persoalan sengketa lahan di Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong tersebut.
Ia menilai, upaya untuk mencari keadilan dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia merupakan hal yang sah-sah saja.
"Sepengetahuan saya, kalau adat zaman dulu itu ada tanam tumbuh dan juga di ketahui saksi atau pemilik tanah di sebelahnya. Jika tanah itu memang warisan dari datuk atau orang tuanya sah-sah saja punya mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam arti kata berpatokan dengan bukti, tanam tumbuh dan saksi-saksi di sekitar tanah mereka.
Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam peraturannya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi kalau ada tanam tumbuh dan bukti yang masih ada di lokasi milik mereka itu, itu sah secara adat.
"Kita akan melihat nanti seperti apa, sebagai legislasi pengawasan kami di DPRD sangat welcome atas aspirasi yang ingin di sampaikan masyarakat," kata Politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sementara itu Camat Membalong Oscar Prima menggantakan, kedua surat tanah baik milik Saudara Heryandi Basri dan PT. Green Forestry Indonesia (PT GFI) memang terdaftar di Pemerintah Kecamatan Membalong.
Namun menurutnya, yang menjadi persoalan nyaitu SKT lama tersebut tidak di ketahui letak posisinya secara pasti karena SKT pada jaman dahulu tidak memiliki titik koordinat hanya batas tanah antara pemilik satu dengan pemilik lainnya.
Lantas kalau melihat persoalan tersebut kata Oscar, saksi-saksi dan batas tanah yang akan menjadi kunci penting sebab, terkadang pergeseran tanah itu bisa saja terjadi.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan tersebut memang sudah berlangsung cukup lama semenjak pihak perusahaan mengelola dan menanam pohon sengon di lahan tersebut.
"Info yang saya dapat, pihak perusahaan kabarnya membeli tanah tersebut kepada warga. Tetapi saya tidak tahu pasti warga tersebut siapa. Kabarnya juga masalah itu, juga sudah pernah di bawah ke Pengadilan di Pangkal Pinang dan SKT lama dinyatakan gugur," tutupnya. (rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: