Apes!! Hendak Curi Tabung Gas, Residivis Kambuhan Malah Ditangkap Warga
Tersangka (duduk) beserta barang bukti kejahatan-FOTO: Agus Putra-babelpos.id-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Nasib apes dialami Muksin (34), seorang residivis kambuhan tindak pidana pencurian pemberatan (curat).
Pasalnya, warga Desa Kace Kabupaten Bangka ini kepergok saat hendak melakukan pencurian, sehingga dia pun berhasil ditangkap warga.
BACA JUGA: Geger!! Seorang Bayi Laki-laki Ditemukan di Bawah Jendela Rumah Warga di Semabung Baru
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, peristiwa ini terjadi di peternakan ayam milik korban Fitra Gunawan yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinan pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu.
BACA JUGA: Suami Pergi Kerja, Istri Diperkosa Tetangga
Saat itu, katanya, sekira pukul 20.43 WIB, pegawai korban sempat memberitahukan kepada korban bahwa tabung gas tiga kilogram sebanyak 2 tabung dan tabung gas lima kilogram sebanyak 1 tabung yang ada di tempat peternakan tersebut telah dicuri oleh seorang laki-laki dan pelakunya berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Babel Soal Pulau Tujuh: Pasrah, Tapi Tak Rela? Pemprov Loyo, Dewan Berapi-api
"Setelah itu korban langsung datang ke peternakan dan langsung mengamankan pelaku serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang untuk di proses secara hukum yang berlaku," ujar Adi Putra kepada babelpos.id, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Tangis Putri di Pelukan Sambo
Setelah mendapati informasi itu, dikatakan Adi Putra, Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang langsung berangkat menuju ke tempat kejadian.
BACA JUGA: Palsukan Surat Tanah, Dr Bastian Zulkifli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sesampai di sana, lanjut Adi Putra, tim melihat ada seorang laki-laki yang telah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya Tim langsung mengintograsi lelaki tersebut dan mengaku bernama Muksin.
BACA JUGA: Mantan Pejabat BUMN Meninggal Dunia di Kamar Novotel Bangka Diduga Karena Sakit
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara awalnya merusak pintu gembok menggunakan satu buah obeng dan satu buah tang, lalu pelaku masuk dan mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram, dan satu buah tabung gas 5 kilogram, yang mana pelaku adalah seorang residivis tindak pidana pencurian," tegas Adi Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: