Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Ini Buktinya

Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Ini Buktinya

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-FOTO: ist-

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id