Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Sidang 19 Menit, Vonis 30 Hari

Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Sidang 19 Menit, Vonis 30 Hari

--

Kapolda: Babel Harus Zero Judi!

DI tengah heboh-hebohnya negeri ini ingin memberantas perjudian dengan segala bentuknya, 11 penjudi yang disebut kalangan bos timah, hanya divonis 1 bulan kurungan atau 30 hari saja.  Sidang vonis di PN Koba, Bangka Tengah pun tak lebih dari hanya 19 menit.  

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani, S.H.,M.H, pada Kamis (25/8/2022) di Pengadilan Negeri Koba, kemarin.

BACA JUGA: Hendak mandi, Rivaldo Tewas Tenggelam

Hakim memukul rata untuk sebelas orang terdakwa ini dengan hukuman 1 bulan kurungan. Ke 11 orang terdakwa ini adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

BACA JUGA: BB Narkoba Tak Ditemukan, Gadis Tetap Jadi Target Satresnarkoba Polres Pangkalpinang

Rizal mengatakan, ke 11 terdakwa ini dikenakan 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2. Ke sebelas terdakwa sebelumnya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangka Tengah.

BACA JUGA: Angit Ditangkap Buser Naga, Pedagang Lega

Sebelumnya, tertanggal 28 Maret 2022, ke 11 bos timah ini diamankan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel saat melakukan aktivitas judi di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, yang mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Koba.

BACA JUGA: Naik Pangkat Anumerta, Sekda Sebut Penghargaan Dedikasi Bagi Almarhum Temi

Rizal pun berpesan kepada para pelaku kasus perjudian 11 bos timah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya. 

Babel Zero Judi

Terlepas dari itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Yan Sultra menegaskan bahwa dirinya sudah mengimbau kepada seluruh kapolres dan jajaran agar bisa menciptakan wilayah Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi zero judi baik judi online maupun judi darat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: