Perlu Kejelasan Zona Tambang, Wisata dan Tangkap, DKP Babel Serap Masukan Masyarakat Bateng
--
BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) di ruang VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (24/8/2022).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa Bangka Tengah sangat potensial untuk diusulkan sebagai salah satu wilayah KKLD dengan luas wilayah perairan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimilikinya.
Menurut Algafry, ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bangka Tengah dalam mendukung kelestarian lingkungan, terutama kawasan perairan laut yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Sederhananya, konsultasi publik yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menyerap masukan masyarakat dan ketika KKLD ini sudah ditetapkan, maka akan menjadi jelas pula, yang mana masuk zona tambang, zona wisata serta zona tangkap bagi para nelayan nantinya," terangnya.
Ia berharap, agar KKLD ini tidak menjadi pro dan kontra dan memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana menjaga atau memanfaatkan kawasan laut ini, sebagai kawasan yang bermanfaat untuk semua.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi, mengatakan bahwa Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) merupakan upaya bersama untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan pesisir perairan dan pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya, agar terjaga kelestariannya secara berkesinambungan.
"Bahwa ini adalah titipan yang mesti dijaga, bukan warisan untuk kita habiskan dan salah satu investasi untuk generasi di masa depan, yang mana dengan konsultasi publik ini, diharapkan masukan yang ada bisa memperkaya muatan-muatan materi yang akan kami paparkan setelah acara ini ke tahap selanjutnya dalam penetapan KKLD di Bangka Tengah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Taufik menuturkan bahwa konsultasi publik dengan masyarakat dan stakeholder terkait hari ini membahas tentang penetapan KKLD di Bangka Tengah, yakni di Desa Perlang dan Pulau Bebuar.
"Konservasi tidak hanya berlaku di kawasan hutan saja, namun juga di laut, untuk itu kawasan laut ini perlu kita lindungi," katanya.
"Bukan berarti tak boleh menangkap ikan disitu, tetap bisa. Namun, segera kita lakukan langkah antisipasi daerah-daerah yang dilarang, agar terumbu karang tidak habis. Apalagi di Desa Perlang kita canangkan menjadi daerah pariwisata," imbuhnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: