BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru
Peluncuran uang kertas tahun 2022, Kamis 18 Agustus 2022-FOTO: Bank Indonesia-
BERTEPATAN suasana HUT RI ke 77 , Bank Indonesia (BI), hari ini, kamis (18/7/2022 ) resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas baru dalam rupiah.
Ke-7 Uang Tahun Emisi (TE) 2022 meliputi pecahan uang rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Dengan momen peluncuran ini, menandakan 7 pecahan Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski telah mengeluarkan Uang TE 2022, namun BI menegaskan uang kertas pecahan lama masih berlaku dan tidak berdampak dengan pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Lanjut dia, dengan telah dikeluarkannya uang TE 2022 tersebut, maka menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
"Sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” terang Erwin.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: