Tim Cheetah Polres Basel Amankan 10 gram Sabu
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - ZL alias Sul (39) waga Desa Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berhasl diamankan Tim Cheetah Polres Bangka Selatan Satuan Resersa Narkoba karena kedapatan menyimpan 10 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (16/08) pukul 18.00 Wib saat berada di rumah.
Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terkait dengan adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering transaksi narkoba.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan SIK MH MKP melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah A.Md.ST.MH Menyatakan dalam penggerebekan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial ZL alias Sul (39) beserta barang bukti sabu sebanyak 49 paket siap edar.
"Kemaren sore sekitar pukul 18.00 Wib kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam pengerebekan itu kami berhasil mengamankan tersangka ZL alias Sul yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu ," ungkap Iptu Husni Rabu (17/08) kemarin.
Ia mengatakan setelah mengamankan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 49 paket kecil siap edar dengan berat Bruto 10.00 gram dirumah tersangka.
"Selain barang bukti Sabu kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 3 plastik klip besar panjang kosong 3 plastik klip besar kosong 1 dompet kecil warna pink hello kitty, 1 dompet kecil warna loreng, 1 unit HP Android warna hitam merk OPPO, 1 Unit HP Nokia kecil warna biru, 2 lembar kertas bukti transfer uang," ujanya.
Husni mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ZL alias Sul sebagai persembahan kado Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonmesia dari Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Saat ini tersangka bersama baranbg bukti sudah diamankan di Mapolres Banghla Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika," imbuhnya. (eer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: