Kini, Tanam Modal dan Izin Usaha di Bangka Tengah Bisa Lewat OSS
BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Aisyah Sisylia mengungkapkan penanaman modal investasi dan perizinan usaha kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Diketahui, penggunaan sistem OSS merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat ribuan kegiatan usaha yang terdiri dari banyak macam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Resiko.
Kata Sisyl sistem OSS ini baru diterapkan pada akhir tahun lalu, yang mana sistem ini memberikan kemudahan kepada investor atau pelaku usaha dalam membuat perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas terkait.
Hal itulah yang saat ini membuat kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di seluruh daerah di Indonesia kebanyakan sepi. Karena, kebanyakan masyarakat yang datang ke kantor tersebut hanya untuk berkonsultasi ataupun meminta bimbingan dan pendampingan saja.
"Makna perizinan zaman sekarang ini berbeda dengan zaman dulu, kalau sekarang ini seolah-olah kita buka pintu masuk sebesar-besarnya untuk membuka usaha," ujar Sisyl, Senin (1/8/2022) di Koba.
Menurutnya, yang terpenting pelaku usaha atau investor setidaknya harus memenuhi tiga persyaratan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jika sudah ada ketiga hal itu, maka izin akan otomatis keluar melalui sistem OSS dan silahkan berusaha tanpa harus minta verifikasi apapun ke pihak pemerintah daerah," tuturnya.
Namun Sisyl mengatakan kemudahan tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, baik secara sengaja ataupun tidak dengan mengisi data secara tidak benar atau tidak sesuai kondisi di lapangan.
Contohnya dalam kasus usaha tambak udang, dimana ada pengusaha yang hendak membuka usaha tersebut dengan menguasai lahan seluas puluhan hektar dan menginput data perizinannya lebih kecil dari luas sesungguhnya.
"Dengan mengisi data secara tidak jujur tersebut, maka akan mengubah kategori perizinan yang dikeluarkan oleh sistem OSS," ujarnya.
Ia menambahkan, kategori usaha di sistem OSS terbagi menjadi empat macam yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan resikonya.
"Untuk yang kategori rendah dan menengah rendah ini tidak perlu verifikasi dinas terkait di pemerintahan. Jadi semuanya berupa pernyataan mandiri, baik itu PKKPR, persetujuan lingkungan maupun PBG-nya," tuturnya.
Berbeda halnya dengan kategori usaha menengah tinggi dan tinggi yang butuh verifikasi bahkan tanda tangan kepala dinas terkait sehingga barulah izinnya bisa dikeluarkan.
Meski demikian, dirinya bersyukur lantaran adanya sistem OSS membuat semakin banyak pelaku usaha yang mau mengurus perizinan karena dianggap lebih mudah dibanding harus datang ke kantor atau instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: