Pemuda Kace Diringkus Saat Edar Sabu

Pemuda Kace Diringkus Saat Edar Sabu

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MA alias Obe (18) warga Perumnas Kace Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

BACA JUGA: Polda Amankan 8 Ton Timah Ilegal, Timah & Pemilik Gudang Diangkut

Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP Reynaldi Guzel mengatakan, pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus di Jalan Kelenteng Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (22/7/2022) lalu.

BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit

Awalnya, kata Guzel, sekira pukul 09.00 WIB, anggota unit Intelkam Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Kelenteng Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA: Diimingi Imbalan 300 Ribu per Paket, Baru Jualan 2 Hari, Tertangkap Polisi

Setelah mendapati informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam.  Setelah dilakukan serangkaian kegiatan intelijen didapat informasi bahwa pelaku berinisial MA alias Obe.

BACA JUGA: Mabes Polri Dituntut Jawab Keraguan Publik

"Kemudian unit Intelkam Pangkalpinang melakukan penangkapan dipimpin oleh KBO Intelkam Ipda Hanky Tony Prabowo S. Tr. K terhadap pelaku yang diduga pengedar Narkoba tersebut dengan cara keadaan pelaku tertangkap tangan oleh petugas tanpa perlawanan," ungkap Guzel kepada Babel Pos, Minggu (24/7/2022).

Dikatakan Guzel, setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 10,24 gram.

Kemudian 10 paket sedang dengan harga jual Rp500 ribu, 17 paket dengan harga jual Rp200 ribu dan 10 paket dengan harga jual Rp150 ribu dengan berat total bruto 15 gram.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Guzel.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP read me warna hitam plus charger, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah bukti rekap penjualan, satu buah tas merk ancima warna hitam, satu buah sendok skop, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah bong dan uang tunai Rp204 ribu. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: