Simpan 31 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Harian Diringkus Tim Kalong di Rumah Mertua

Simpan 31 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Harian Diringkus Tim Kalong di Rumah Mertua

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial UY (20), warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

UY yang berprofesis ebagai buruh harian ini ditangkap lantaran menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, UY ditangkap saat berada dikediaman mertuanya di Gang Melur Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 20.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Astrian Tomi, ditemukan sabu sebanyak 31 bungkus plastik bening  dengan berat 10,10 gram siap edar yang ditemukan di dalam kamar tepatnya disamping lemarinya.

“Jadi untuk mengelabui petugas agar aksinya ini tidak tercium, paket sabu ini disimpan di dalam bungkus permen,” beber Astrian Tomi kepada Babel Pos, Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Astrian Tomi, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Bahkan dia juga mengaku sudah enam bulan terakhir terjun dalam bisnis barang haram tersebut.

"Iya dari keterangan pelaku sudah 6 bulan, dirinya mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Pangkalpinang.

Untuk hasil atau upah yang diterimanya saat berhasil menjual sabu, digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Astrian Tomi sembari menyebut saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lanjut Astrian Tomi, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 21 bungkus bekas permen kiss, 10 buah pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari kertas dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam berikut dengan sim card.           

“Tersangka UY akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) pasal 112 Ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira balok dua ini.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: