Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Pondok Kebun di Lubuk Pabrik
LUBUK BESAR - Memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, tiga pemuda Bangka Tengah diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (30/6/2022) di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bangka Tengah.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Tegar (28), warga Desa Cambai, Deby (22), warga Desa Cambai dan Resta (36), warga Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00. Anggota Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian di bungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang yang ada di bawah pondok," ujarnya, Jumat (1/7/2022).
Dikatakan Iptu Windaris, berdasarkan keterangan dari pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, dengan cara memesan kembali narkotika jenis sabu, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Deby, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang ada di Tegar merupakan narkotika jenis sabu yang didapat darinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 paket sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 unit Handphone Merk Realme C25 warna biru beserta SIM CARD, 2 unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam beserta SIM CARD, 1 buah tisu berwarna putih, 1 buah plastik strip bening kosong, 1buah kantong plastik bening, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna, Uang tunai senilai Rp. 5.300.000.
"Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut, yang mana terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: