Pencuri Hp dan Uang Pegawai VFC Dibekuk Polisi

Pencuri Hp dan Uang Pegawai VFC Dibekuk Polisi

KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap Saisan (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan pegawai Rumah Makan VFC di Jalan Soekarno Hatta, Rt.009, Kelurahan Berok, Kecamatan KOBA, Bangka Tengah.

Kejadian terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Korban Layla, salah seorang pegawai di Rumah Makan VFC hendak masuk ke dalam kontrakan untuk ke kamar mandi buang air kecil, kemudian berniat mengambil 1 unit Handphone merek Oppo A11K warna biru miliknya yang sedang dicas, namun Handphone tersebut tidak ada lagi di dalam kamar, tepatnya di atas kasur.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata terdapat 3 buah Handphone milik pegawai lainnya yang hilang di dalam kontrakan tersebut, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A15 warna putih milik Wulan, 1 unit Handphone merek Infinix S5 warna hitam milik Lia, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver milik Susan dan sejumlah uang milik Lia sebanyak Rp.900.000.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.790.000.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan adanya Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Polres Bangka Tengah, berdasarkan LP/B/283/VI/2022/SPKT/ POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, tanggal 30 Juni 2022. 

"Tim Opsnal bergerak menuju Kelurahan Berok untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP, sekira pukul 01.00 wib, pada Jumat (1/7/2022) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi ciri-ciri diduga pelaku tersebut berada di Kelurahan Berok, Bangka Tengah," ujarnya, Jumat (1/7/2022) di Koba.

"Setelah mendapatkan informasi, didapati keberadaan diduga pelaku di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Berok, Rt. 002 Kecamatan Koba. Kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan diduga pelaku dan didapati memang benar, pelaku pun langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut," sambungnya.

Dikatakan AKP Wawan, setelah dilakukan penggeledahan didapatil salah satu rekan dari diduga pelaku membawa 1 paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap. Tim Opsnal Bangka Tengah kemudian membawa diduga pelaku ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan introgasi awal. 

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku Saisan telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan pelapor melalui jendela sebelah kanan kontrakan.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke polres Bangka Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit Handphone merek Oppo A11K warna biru, 1 unit Handphone merek Oppo A15 warna putih, 1 unit Handphone merek Infinix S5 warna hitam, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver dan uang 900 ribu rupiah," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: