Aktifis Dorong Para Pelaku Judi Ditahan

Aktifis Dorong Para Pelaku Judi Ditahan

*Hari ini Dijadwal Berkas P21 --

PROSES penyidikan perkara judi yang  melibatkan 11 bos timah Koba, Bangka tengah  kini telah tuntas. 

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung dikabarkan hari ini Rabu (29/6), akan melakukan tahap 2 alias P21 kepada jaksa penuntut umum di Pidum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Adanya pelimpahan untuk P21 ini dibenarkan oleh Direktur Dit Reskrimum, Kombes  Budi Hermawan, kepada harian ini kemarin. 

“Kemungkinan besok (Rabu.red),” sebut Budi dalam pesan whatsappnya.

Sebelumnya, jalanya penyidikan kasus ini sendiri telah berlangsung selama 3 bulan. Tepatnya sejak penangkapan yang berlangsung sejak 28 Maret 2022 yang lalu. Penyidik Kepolisian langsung melakukan penetapan tersangka kepada 11 orang.

Masing-masing yakni:  Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

Selama penyidikan berlangsung itu ternyata 11 bos timah tersebut tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan mereka dinyatakan kooperatif oleh pihak penyidik.

Sementara itu di pihak jaksa penuntut umum sendiri dalam proses penelitian berkas-berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya pihak penyidik melengkapi pemberkasan –sesuai petunjuk.

Dan hari ini dijadwalkan P21 dimana para tersangka, berkas dan barang bukti akan beralih ke tangan jaksa guna dilakukan penuntutan di muka sidang.

Aktivis Desak Ditahan

Sementara itu penggiat anti korupsi Dr Marshal Imar Pratama, mendesak agar jaksa penuntut umum menggunakan kewenanganya untuk melakukan penahanan terhadap 11 tersangka itu.

Penahanan tersebut dikatakan Marshal guna memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus perjudian.

“Selama ini kasus-kasus perjudian terutama yang melibatkan warga dilakukan penahanan. Maka dari itu kita mendesak agar kasus ini penerapan hukumnya dapat memenuhi rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: