Beli Migor Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina?

Beli Migor Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina?

*Mulai 1 Juli, Uji Coba di 5 Provinsi, 11 Kota --
*Babel Tunggu Giliran --
*Beli Migor Curah Pakai Aplikasi Diminta Cabut --
*RD: Itu untuk Penataan --

ENTAHLAH.  Ada apa di negeri ini.  Di tengah kegaduhan  pembelian minyak goreng (Migor) curah pakai aplikasi 'Pedulilindungi'  masih berlanjut, kini BUMN  Pertamina mengeluarkan kebijakan pula, yaitu pembelian BBM Pertalite dan Solar juga menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. 

Ketentuan membeli Pertalite dan solar lewat aplikasi MyPertamina tersebut bertujuan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar bisa segera mendaftaran diri di MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi  melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina agar tepat sasaran. Adapun pendaftaran bisa melaui website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. 

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut," kata Alfian.

"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” imbuhnya. 

Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.

Uji coba awal akan dilakukan di 11 kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.   Dengan kota-kota 1). Kota Bukit Tinggi, 2). Kab. Agam, 3). Kota Padang Panjang, 4). Kab. Tanah Datar, 5). Kota Banjarmasin, 6). Kota Bandung, 7). Kota Tasikmalaya, 8). Kab. Ciamis, 9). Kota Manado, 10). Kota Yogyakarta, 11). Kota Sukabumi.

Cabut Aturan Beli Migor!

Sementara itu, kegaduhan pembelian Migor terus berlanjut.  Bahkan banyak yang minta ketentuan itu dicabut.

Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali ide distribusi migor menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan NIK.

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, cara tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyimpangan.

Deddy mengatakan, Kemendag harus menjelaskan dan mensosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli migor tersebut. Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan migor.

“Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan,” ujar Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: