Hendak Kabur Saat Ditangkap, Pembobol Gudang di Dor Buser Naga

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Pembobol Gudang di Dor Buser Naga

PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan pembobol gudang di Jalan Nilam Raya, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Pelaku berinisial HE alias Culew (34) warga Tanjung Bunga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.

Informasi yang dihimpun Babel Pos, pelaku ditangkap pada Kamis (9/6/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kelurahan Air Itam.  Dia terpaksa diciduk lantaran membobol sebuah gudang di Jalan Nilam Raya, Kelurahan Bacang, pada 28 Mei 2022 lalu sekira pukul 11.00 WIB.

"Benar, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi harian ini, Jumat (10/6/2022).

Adi Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk kedalam gudang dengan cara merusak pintu belakang gudang milik korban menggunakan tang untuk merusak kunci pintu belakang gudang tersebut. 

Dari dalam gudang, pelaku mengambil barang berharga milik korban seperti empat unit bor listrik, gerenda listrik, tv, gergaji listrik, dua tabung tas dan peralatan berharga lainnya. 

"Selanjutnya barang hasil curian tersebut diangkut menggunakan motor yang sudah terpasang gerobak, kemudian disembunyikan untuk selanjutnya dijual," ungkap Adi Putra.

Mendapati informasi ini, lanjut Adi Putra, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya didapatkan sedang berada di kawasan Air Itam.

Namun saat hendak ditangkap, kata Adi Putra, pelaku bukannya kooperatif melainkan malah berniat melarikan diri. Akhirnya, pelaku dihadiah timah panas di betis kaki sebelah kiri.

"Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa barang bukti hasil kejahatan tersebut di jual di kawasan Semabung dan Kabupaten Bangka dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Uang hasil curian dibelikan narkoba jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari hari," beber Adi Putra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini diantaranya motor Skywave yang digunakan pelaku untuk mencuri, kompresor merk Shark genset merk Firman, gergaji listrik merk Maktec, gergaji listrik merk Makita, gerenda, tabung gas 60 kg, bor dan TV merk Sharp. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: