Selama Operasi Antik Menumbing 2021, Polres Pangkalpinang Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selama Operasi Antik Menumbing 2021, Polres Pangkalpinang Ungkap 4 Kasus Narkoba

*Amankan 5 Tersangka -- *Satu Tersangka Seorang Honorer BPBD Pangkalpinang -- PANGKALPINANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkapkan sedikitnya empat kasus narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2021 yang digelar selama 12 hari mulai dari 1 Maret hingga 12 Maret lalu. Dari empat kasus tersebut, polres mengamankan empat tersangka pengedar dengan total barang bukti sebanyak 10,9 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/3) di halaman Mapolres Pangkalpinang, polisi menghadirkan lima tersangka. Satu tersangka di antaranya, ditangkap sebelum operasi dimulai. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi menyebut, dari empat kasus yang berhasil diungkap tersebut, tiga kasus di antaranya memang merupakan target dari Polda Babel dan satu kasus lainnya non-target. \"Alhamdulillah tiga kasus yang ditargetkan, 100 persen berhasil diungkap oleh Satres Narkoba dan jajaran yang tergabung dalam Satgas Refresif. Kemudian Satgas Refresif juga berhasil mengungkap non target sebanyak satu kasus dengan satu tersangka,\" ungkap Johan. Johan memaparkan, tiga tersangka dari tiga kasus target yang berhasil diungkap atas nama HL (27) warga Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, AB (37) warga Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan dan dan PA (30) warga Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek. HL yang merupakan target operasi ditangkap pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 12.05 WIB di kediamannya di Bedeng Bor Dusun Sampur Rt.05 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan empat bungkus plastik strip yang bertuliskan angka satu berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,87 gram, dua bungkus plastik strip yang bertuliskan angka dua berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,43 gram dan dua bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,45 gram yang disimpan di dalam satu buah boneka mainan dinosaurus yang ditemukan di dalam laci meja yang ada didalam kamar rumah tersangka. Kemudian tersangka AB diamankan pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya di Jalan Air Mawar RT.001 RW.001 Kelirahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka ditemukan sembilan bungkus sabu dengan berat brtuo 4,48 gram. \"Sementara tersangka PA kita tangkap pada 4 Maret 2021 di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Jalan Sekolah RT.004 RW.003 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus ukuran sedang sabu-sabu dengan berat 1,55 gram dan tujuh bungkus ukuran kecil sabu-sabu dengan berat 1,33 gram,\" terang Johan. Sementara untuk tersangka non-target yang berhasil diamanakan, lanjut Johan, AZ (26) seorang honorer di BPBD Kota Pangkalpinang. Dia ditangkap pada 4 Maret 2021 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Suka Damai RT 007 Dusun Suka Damai Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. \"Dari tangan Zikri ini, polisi berhasil menemukan enam bungkus sabu dengan berat 1,28 gram,\" terangnya. Sedangkan untuk pelaku yang ditangkap di luar operasi antik menumbing, tambah Johan, FA (37) seorang oknum wartawan. FA ditangkap pada 18 Februari 2021 lalu sekira pukul 21.15 WIB di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Stania RT 003 RW 001 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang. Saat digeledah polisi, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,51 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka. \"FA ini merupakan residivis. Sebelumnya dia ditangkap Polda Babel pada 2018 lalu dengan kasus yang sama. Namun sayangnya, saat kita gali informasi lebih lanjut dari tersangka, tersangka tetap tidak mau menyebutkan mendapat barang tersebut dari mana,\" tegas Johan. Lanjutnya, kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara, AZ kepada Babel Pos, mengaku baru mengedar sekaligus memakai barang haram tersebut. Dia tergiur lantaran hasil yang didapat dari jual sabu lumayan besar. \"Baru setengah tahun makai dan ngedar. Uang yang didapat dari jual sabu, ya untuk senang-senang. Sementara target jual saya adalah ke kawan-kawan,\" beber AZ yang mengaku sudah empat tahun menjadi honorer di BPBD Pangkalpinang. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: