Legalitas TI Tungau Masih Ngambang
PANGKALPINANG - Kepastian tambang inkonvensional (TI) Tungau dilegalkan pemerintah tampaknya masih mengambang. Pasalnya, belum ada kejelasan dari pemerintah pusat berkenaan pengajuan legalitas aktivitas penambangan di kawasan Pantai Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) baik peralatan dan perubahan Amdal. \"Kita belum dapat informasinya (setujui),\" kata Kepala Dinas Lingkungn Hidup (DLH) Babel, Eko Kurniawan kepada Babel Pos, Sabtu (9/4) kemarin. Diketahui adendum atau perubahan atas Amdal untuk sebanyak 2.000 unit TI Tungau atau PIP mini yang diajukan PT Timah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum ada jawaban. Pengajuan perubahan izin Amdal dan legalitas TI tungau dari PT Timah ini sendiri merupakan langkah mengakomodir keinginan masyarakat untuk menambang di wilayah IUP perusahaan plat merah itu. Asalkan sesuai syarat, dilaksanakan secara berkelompok yang memiliki badan hukum. Eko juga menjelaskan bahwa perubahan atas Amdal ini dapat diproses KLHK setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan tentang teknis peralatan TI tungau tersebut. \"KLHK ini menunggu rekomendasi persetujuan dari Kementerian ESDM, dan ini sangat dibutuhkan guna melakukan penilaian terhadal kajian yang meliputi seluruh aspek, baik lingkungan hingga keselamatan kerja (K3),\" jelas Eko. Ia membeberkan, tim penguji sendiri tidak hanya berasal dari KLHK melainkan terdiri tim ahli. \"Jadi seluruh aspek ini akan menjadi pertimbangan. Dan persetujuan lingkungan ini keluar sepanjang secara teknologi (TI tungau) clear terhadap segala aspek tersebut,\" pungkasnya. (jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: