Honorer BPBD Pangkalpinang Nyambi Jual Sabu

Honorer BPBD Pangkalpinang Nyambi Jual Sabu

PANGKALPINANG - Seorang tenaga honorer di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, BAP (37) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang. Informasi yang dihimpun Babel Pos, BAP diciduk polisi di kawasan Tampuk Pinang Pura Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang pada Kamis (8/4) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku masih berseragam dinas berwarna orange. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi saat dikonfirmasi harian ini membenarkan penangkapan honorer BPBD Pangkalpinang yang diduga sebagai pengedar narkoba. \"Benar, Satuan Reserse Narkoba Pangkalpinang menangkap seorang pria yang diketahui honorer BPBD Pangkalpinang yang ingin bertransaksi menjual narkoba jenis sabu,\" ungkap Johan. Johan mengatakan, penangkapan honorer ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian polisi pun bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, kata Johan, polisi menemukan satu bungkus ukuran plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di atas aspal di kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura. \"Sebelumnya barang bukti tersebut sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam kantong baju bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka dan dibuang oleh tersangka pada saat tersangka akan dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian, kemudian tersangka dengan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Selain mengamankan tersangka, lanjut Johan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas BPBD Pangkalpinang warna orange dan satu unit sepeda motor N-Max warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka saat hendak transaksi. \"Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" tandas perwira melati satu ini. Terpisah, Sekretaris BPBD Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi saat dikonfirmasi harian ini mengaku sudah mengetahui penangkapan bawahannya itu. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemecatan terhadap tersangka. \"Ya benar, itu honorer kita. Kita sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian. Yang bersangkutan langsung kita pecat,\" tegas Dedi. Sebagai sekretaris dinas, Dedi mengaku sangat prihatin atas penangkapan bawahannya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Apalagi kejadian ini, katanya, sudah ke sekian kalinya. \"Dengan ditangkapnya BAP ini, berarti sudah dua honorer yang ditangkap polisi karena narkoba di tahun 2021, sebelumnya seorang honorer BPBD juga ditangkap pada Maret lalu,\" beber Dedi. Padahal di awal 2021 lalu, kata Dedi, pihaknya sudah melakukan perpanjangan kontrak kerja para honorer di BPBD Pangkalpinang. Dalam kontrak kerja tersebut dicantumkan dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNNK Pangkalpinang. Dan diketahui, tambah Dedi, semua hasilnya negatif atau bebas dari narkoba. \"Saat itu, BNNK Pangkalpinang langsung melakukan tes urin dadakan terhadap para honorer. Dari total 117 honorer yang kita perpanjang kontrak kerjanya, hasilnya negatif. Kita pun bersyukur dengan hasil itu, karena di tahun ini kita menginginkan semua pegawai BPBD, bebas dari narkoba. Sebab sebelumnya, di tahun 2020 lalu, ada beberapa pegawai kita juga yang ditangkap polisi karena kasus narkoba,\" terang Dedi sembari menyebut di tahun 2020 lalu, jumlah honorer BPBD Pangkalpinang sebanyak 122 orang. Dengan ditangkapnya kembali seorang honorer ini, lebih lanjut ditegaskan Dedi, pihaknya akan kembali melakukan monitoring dan mengevaluasi kembali semua honorer yang ada terutama yang diindikasikan baik sebagai pengedar maupun pemakai. \"Harapan kita ini yang terakhir, karena terus terang dengan ditangkapnya honorer kita bisa mencoreng nama baik instansi kita. Dan ini saya harap jadi perhatian bagi honorer atau pegawai lainnya,\" pungkas Dedi. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: