Langgar Prokes, 29 Warga Di-Push Up
*Ada Surat Peringatan -- PANGKALPINANG - Puluhan warga kembali terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penanganan Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Sabtu (17/4) malam. Operasi Yutisi yang digelar personil gabungan mulai dari Polres Pangkalpinang, Pom TNI AD, Kodim 0413/Bangka, Satpol PP Pangkalpinang, BPBD Pangkalpinang dan Dishub Kota Pangkalpinang ini dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi. Sedikitnya, ada tujuh titik yang menjadi target tim gabungan yakni depan BRI Pangkalpinang, pusat jajanan Alun-alun Taman Merdeka, Warung Thaitea 55, Plaza Telkom, Angkringan Warjo, Cafe & resto Steak 88 dan Cafe Joni. Dari hasil operasi tersebut, Kompol Johan Wahyudi menyebutkan, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. \"Ada 29 warga yang terjaring operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penanganan Protokol Kesehatan ini, karena tidak memakai masker,\" ujar Johan kepada Babel Pos usai kegiatan. \"Mereka yang melanggar kita data dan berikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP ) hingga push up, kalau masih melanggar akan ada sanksi lebih tegas lagi yang kita berikan,\" tambahnya. Selain sanksi, kata Johan, warga yang terjaring operasi juga diberikan edukasi dengan mengikuti anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Di samping itu, pihaknya juga menghimbau kepada pengunjung dan masyarakat terkait surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang penerapan prokes covid -19 dan penerapan sangsi administrastif dalam pendisiplinan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 yang di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 54 Tahun 2020. Tak cuma itu, lanjut Johan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pelaku Usaha ,UMKM, pemilik cafe & resto terkait dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Walikota pangkal pinang nomor: 09/SE/Dispar /III/2021 tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci ramadan 1442 Hijriyah di Kota Pangkalpinang. \"Semoga dengan dilakukan razia protokol kesehatan ini tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan terutama penggunaan masker ketika berada di luar rumah. Ini semua untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan keluarga dari penyebaran virus corona,\" harap Johan sembari menyebut dalam operasi ini pihaknya melalui Sat Lantas Polres Pangkalpinang menilang dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: