15 Remaja Langgar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
*Polisi Warning Pemilik Usaha -- PANGKALPINANG - Sebanyak 15 remaja terjaring dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Pencegahan serta Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar Polres Pangkalpinang, TNI dan Satpol PP, BPBD Pangkalpinang dan Dishub Pangkalpinang, Sabtu (24/4/2021) malam. Belasan remaja tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 lantaran tidak memakai masker dan jaga jarak saat asyik nongkrong di cafe-cafe yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang. Ada lima titik yang menjadi target tim gabungan yakni Pentol Klenger di Jalan KH Hasan Basri Sulaiman, Kopi Joni di Jalan KH Hasan Basri Sulaiman, Warkobo Coffe di Jalan A Yani dan RM Kertosuro Goreng di Jalan A Yani dan tempat-tempat keramaian di seputaran Kota Pangkalpinang. Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, dari hasil operasi yustisi tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, katanya, kasus covid masih terus saja bertambah. \"Sebagai petugas kita prihatin, padahal hampir setiap hari kita berikan edukasi dan sosialisasi kepada mereka agar menerapkan protokol kesehatan, tapi masih saja imbauan kita tak digubris,\" ujar Johan. Karena itu, kata Johan, sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, belasan remaja yang terjaring di data satu per satu dan dilakukan penindakan protokol kesehatan Covid-19 mulai dari push up, teguran lisan hingga teguran lisan. \"Dengan adanya pendataan dan teguran tertulis, kita harap mereka tidak lagi melanggar protokol kesehatan,\" tutur Johan. Selain menindak para pelanggar protkes, dikatakan Johan, dalam operasi ini pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha Cafe Joni yang tidak mentaati prokes, dimana para pengunjung berkerumunan tanpa jaga jarak. \"Kami harap para pelaku usaha juga ikut mematuhi aturan yang ada, karena tidak ada alasan lagi bahwa pelaku usaha tidak tahu akan adanya aturan tersebut, sebab pihak kepolisian sudah mensosialisasikannya,\" tegasnya. Seperti diketahui, lanjut Johan, berdasarkan Perda Kepualauan Babel Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sudah ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) bahwa jika melakukan pelanggaran Protkes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar Rp200 ribu. \"Jadi kita harap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, jangan sampai timgab akan menerapkan sanksi yang lebih tegas lagi,\" pinta Johan. Johan menambahkan, selain memberikan peringatan kepada masyarakat yang melanggar, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait Surat Edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang penerapan Protkes Covid-19 dan pengenaan sanksi administratif dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 tahun 2020. \"Dalam perwako ini, bagi pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,\" tambahnya. Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik cafe dan resto terkait dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Walikota Pangkalpinang nomor:09/SE/DISPAR/III/2021 tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bula suci ramadan 1442H di Kota Pangkalpinang tahun. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: