KIP & TI Apung Hingga TI Selam Kepung Laut Toboali

KIP & TI Apung Hingga TI Selam Kepung Laut Toboali

*2 Ponton Apung TI Selam Diamankan Tim Satgas Gakkum II -- * Ghalih: Jeki & Antoni Ditetapkan Sebagai Tersangka -- TOBOALI - Sumber Daya Alam (SDA) berupa pasir timah di perairan laut Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) sepertinya tak pernah habis. Hal itu terbukti dengan menjamurnya aktivitas pertambangan timah di perairan setempat, yakni mulai dari Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT.Timah Tbk hingga mitra. Selain itu, juga terdapat ratusan lebih unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung skala besar. Menariknya, sebutan ponton TI Apung tersebut kini berubah menjadi Ponton Isap Produksi (PIP) yang memiliki legalitas berupa Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer dan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT.Timah Tbk, tepatnya di perairan Kampung Sukadamai, Kampung Nelayan, Kampung Padang hingga di depan Pantai Laut Nek Aji, Kelurahan Tanjung Ketapang. Selain KIP dan TI Apung (PIP_red), juga terdapat ponton apung jenis TI Selam. Namun diketahui, bahwa aktivitas TI Selam bukan bagian dari mitra kerja PT.Timah Tbk. Karenanya itu, aktivitas tersebut dianggap illegal dan ditindak tegas oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) II Pengamanan (PAM) PIP laut Sukadamai, Toboali. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ghalih Widyo Nugroho kepada babelpos.co menjelaskan, Tim Satgas Gakkum II PAM PIP melakukan penindakan terhadap aktivitas TI Selam yang beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali pada Selasa (27/4/2021) pekan lalu, pukul 23.30 WIB. Saat itu, anggota Tim Satgas Gakkum II sedang melaksanakan kegiatan patroli di perairan Sukadamai dan melihat ada 1 unit speed boat lidah yang melintasi dari arah laut ke arah pinggir pantai. \"Selanjutnya tim menanyakan kepada pemilik speed lidah tersebut terkait aktivitasnya. Kemudian didapatkan informasi bahwa baru selesai menarik ponton tambang apung jenis TI Selam,\" kata AKP Ghalih, Minggu (2/5) Mendapat informasi tersebut kemudian Tim Satgas Gakkum II langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, pukul 00.30 WIB atau Rabu dinihari tim menemukan 2 unit ponton tambang apung jenis TI SELAM sedang beroperasi. \"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tambang diketahui bahwa ponton apung tersebut milik Jeki dan Antoni. Ponton apung TI Selam tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP),\" ujar Ghalih sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Basel. Ditambahkan Ghalih, pekerja tambang dan Barang bukti (Barbuk) pada saat itu juga langsung diamankan oleh Tim Satgas Gakkum II ke Posko PAM PIP Pantai Nek Aji. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Tim Satgas Gakkum II di Posko PAM PIP kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel untuk penyidikan lebih lanjut. \"Dua orang pemilik ponton tambang apung jenis TI Selam, Antoni Pirkis alias Dedek (30) dan Jeki (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk beberapa orang pekerja tambangnya kita jadikan sebagai saksi karena hanya menerima upah atau gaji dari kegiatan penambangan tersebut,\" jelas Ghalih. Ghalih menegaskan, bahwa kedua orang tersangka tersebut dikenai Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena telah melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun Barbuk dari kegiatan penambangan tersebut yang turut diamankan berupa 2 unit ponton apung, 1 unit mesin pompa hisap merk shanghai, 1 unit mesin pompa hisap merk Ztrong, 2 unit mesin pompa tanah merk super gajah, 3 unit mesin robin merk yasuka, 1 unit mesin robin merk ikaida, 2 unit tabung kompresor merk shark dan 2 unit kaca mata selam. \"Selain itu, selang kompresor warna kuning 2 unit, selang monitor 2 unit, spiral warna biru 2 unit, karpet warna merah 20 lembar, drum plastik warna biru 30 unit, 1 kampil pasir timah sekitar 8 kilogram dan 1 kampil pasir timah sekitar 10 kilogram,\" tegas AKP Ghalih.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: