Setelah 8 & 9 Ton, Kembali Truk Bermuatan 3 Ton Pasir Timah Parkir di Polres Pangkalpinang

Setelah 8 & 9 Ton, Kembali Truk Bermuatan 3 Ton Pasir Timah Parkir di Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Satu unit dump truk berwarna kuning lagi-lagi terlihat parkir di halaman belakang Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi yang dihimpun Babel Pos, truk bernopol BN 8315 VN yang diduga berisi tiga jumbo bag atau sekitar tiga ton pasir timah itu juga merupakan tangkapan Direktorat Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung yang diamankan di Jalan Ketapang, Pangkalbalam Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021) pagi, usai mengambil timah dari Smelter PT Stanindo Inti Perkasa di Ketapang, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Rencananya, pasir timah itu akan dikirim ke Gudang milik Awi di Teladan, Kabupaten Bangka Selatan. Pantauan harian ini, selain truk dan pasir timah juga diamankan satu orang sopir dan seorang kernet yang mengendari truk tersebut. \"Benar, ini tangkapan Polda Babel yang diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. Saat ini, kata Adi Putra, truk berisi pasir timah tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengecekan semua dokumen perizinannya. \"Nanti bila sudah selesai pemeriksaannya, baru akan kita kabari lebih lanjut kesimpulan hasilnya,\" tegas Adi Putra. Sementara, Sukari alias Bujing, sopir truk kepada harian ini mengaku bahwa pasir timah tersebut diambil dari PT Stanindo Inti Perkasa. \"Kami ambil dari Smelter di Pangkalbalam, katanya barang ini return karena tidak sesuai kadar yang ditentukan,\" beber Bujing. Bujing menyebut, pasir timah yang diamankan tersebut merupakan milik Awi, seorang Kolektor Timah di Desa Teladan Kabupaten Bangka Selatan. Katanya, saat membawa barang itu, dirinya mengantongi surat-surat jalan untuk melakukan pengangkut barang tersebut. \"Surat-surat jalannya tapi la ade (sudah ada-red). Kami kan ngambil timah return atau timah tolak, tidak masuk target yang ditentukan,\" ungkap Bujing. Dikatakanmya, timah tolak ini dikarenakan kadarnya rendah, sehingga dirinya diperintahkan untuk mengambil barang tersebut di PT Stanindo Inti Perkasa. \"Kami hanya diperintahkan untuk ngambil, sebab SN-nya (kadar timah-red) rendah jasa angkut sekali angkut dibayar Rp1 juta, karena cukup jauh dari Kampung Teladan, Toboali, diantar ke Toboali. Timah tolak inikan gak masuk SN, sebanyak 3 ton, 3 jumbo bag,\" terang Bujing. Sampai saat ini jajaran Satreskrim Polres Pangkalpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap tangkap Dit Samapta Polda Babel, yang mengamankan mobil truk bermuatan 3 ton pasir timah dari PT Stanindo Inti Perkasa yang akan bertolak ke Toboali, Bangka Selatan.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: