Pemotong TPP ASN Jadi Pilihan Terakhir, Jika Dana Tranfer Daerah Terus Dipotong Pusat
PANGKALPINANG - Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu provinsi dengan belanja pegawai tertinggi mencapai 36 persen, alias masih lebih tinggi dibanding belanja modal. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah pusat. Angka 36 persen belanja pegawai Pemprov Babel dari APBD ini pun dibeberkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Belanja pegawai yang cukup tinggi di beberapa daerah dinilai membuat akselerasi pertumbuhan ekonomi yang digemakan pemerintah pusat tidak maksimal. Sri Mulyani merincikan, rata-rata belanja pegawai di tingkat provinsi mencapai 27 persen. Belanja pegawai di 14 provinsi sudah lebih rendah dari rata-rata, namun mayoritas masih di atas rata-rata sebesar 27,6 persen. Jawa Barat menjadi provinsi terendah untuk belanja pegawainya, yakni 21,4 persen. Namun, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah meyakini kondisi anggaran tersebut masih dianggap sehat jika dibandingkan dengan belanja publik di Pemprov Babel yang mencapai 64 persen. \"Formulasi secara nasional menyebutkan bahwa suatu anggaran jika itu dikatakan tidak sehat kalau belanja publiknya lebih kecil dibanding belajar aparatur. Nah ini baru tataran 36 lersen artinya belanja publik 64 persen,\" ungkapnya, Selasa (25/5). Memang, lanjut Wagub, kalau ini diukur dari 34 provinsi akan terlihat besar sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kendati demikian, Fatah mengaku ini tetap menjadi perhatian pihaknya dan akan mencari apa faktor penyebabnya. \"Akan kita lihat berapa jumlah pegawai di Pemprov dan terdiri siapa pegawai-pegawai tersebut,\" jelasnya. Di samping itu, pihaknya juga akan membuat formulasi baru untuk mengefiensikan anggaran dengan memangkas Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) para ASN. \"Ini akan karena penerimaan transfer daerahnya dipotong, makanya berpengaruh. Ke depan masih dipotong, yang (pemotongan) TPP jadi jalan terakhir, tapi mudah-mudahan tidak terjadi ke pilihan terakhir tersebut. Sebab untuk memotong SPPD itu tidak mungkin, sudah diatur oleh Perpres, sudah mentok,\" pungkasnya. (jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: