Terlibat Curanmor, Empat Pria Diciduk Buser Polres Bangka

Terlibat Curanmor, Empat Pria Diciduk Buser Polres Bangka

SUNGAILIAT - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik saat diciduk tim Buser Satreskrim Polres Bangka. Sebanyak empat pria pelaku curanmor diamankan lengkap dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. Penangkapan dilakukan Tim Buser Satreskrim Polres Bangka pada Kamis (18/6) malam. Sebelumnya aksi dilakukan pelaku pada Selasa (10/6) sekitar pukul 23.00 di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu. Pelaku yang diciduk tim buser Srf alias Jy (18) warga Belinyu da Ra alias Kn (18) warga Belinyu. Dua pelaku lainnya yang ikut terlibat Mo alias Dn (22) warga Dusun Rambang, Desa Berburah, Riausilip, dan MS alias Pa (22) warga Desa Pangkalniur, Riausilip. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasatreskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum menerangkan, saat beraksi di Gunung Pelawan, pelaku membuat korban harus kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah. Sepeda motor Yamaha Jupiter MC warna merah diambil saat terparkir dengan kunci melekat pada tombol kontak. Tim buser kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kendaraan motor Jupiter MX tersebut. \"Penangkapan pelaku sekitar pukul 21.00 oleh tim Opsnal (Buser) yang dipimpin oleh Ipda Judit Dwi Laksono. Ini setelah mendapat informasi tentang keberadaan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau hitam tanpa nomor polisi di Desa Pangkalniur, Riausilip,\" ungkap AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (18/6). Motor diduga hasil curian itu dipakai warga inisial Pa yang tidak lain adalah salah satu kawanan pelaku. Mendapat Informasi tersebut Tim Buser Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pa di Desa Pangkalniur. Penangkapan Pa kemudian dilakukan pengembangan yang mana diketahui dari cuitan Pa bahwa motor tersebut didapat dari pelaku Ma. Tak mau buruannya kabur, Tim Buser melakukan penangkapan Ma sekitar pukul 03.00 Jumat (18/6) di rumah pelaku lainnya, Sr di Kelurahan Kutopanji, Belinyu. \"Setelah dlakukan interogasi Ma mengakui bahwa motor yang dijualnya kepada Pa didapat dari Sr. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Sr yang mengakui bahwa Sr lah yang telah mengambil motor Jupiter MX warna merah marun itu bersama rekannya Ra,\" jelas Kasat Reskrim. Mendapat Informasi dari Sr, Tim Buser langsung bergerak cepat mencari keberadaan Ra yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya. \"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kasat Reskrim. Para tersangka terkait kejahatan curanmor ini dijerat sesuai pasal 363 KUHP yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: