Tim Resnarkoba Basel Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Narkotika Pangkalpinang

Tim Resnarkoba Basel Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Narkotika Pangkalpinang

*Tersangka Berikut BB 8 Paket Sabu -- TOBOALI - Anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini, tim Satresnarkoba meringkus salah satu terduga pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Terduga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Sam alias Sito (26), warga Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Toboali. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip di kawasan hutan Jalan Mekanik Tambang 9 Desa Gadung, sekira pukul 11.30 WIB, Minggu (27/6/2021) pekan kemarin. Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki tersangka sebanyak 8 paket seberat 1,74 gram. Selain itu, 1 buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 unit ponsel merk Vivo warna gold, uang Rp 10 ribu dan 1 lembar celana panjang warna hitam. \"Tersangka Sam alias Sito disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" jelas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus, Senin (28/6). Pengakuan tersangka pada penyidik, lanjutnya, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan kepada salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Narapidana tersebut bernama Kismanto alias Kis. \"Tindaklanjutnya anggota Satresnarkoba akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kis yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang, melakukan koordinasi dengan pihak Bank guna menelusuri transaksi uang atau rekening koran milik tersangka,\" ujar AKP Sitorus. Dijelaskannya, penangkapan tersangka Sam alias Sito berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan hutan yang terletak di Jalan Mekanik Tambang 9, Desa Gadung sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. \"Pukul 11.30 WIB anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandrie C Akip, dengan didampingi aparat desa setempat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi di kawasan hutan tersebut. Barang bukti 8 paket sabu ditemukan anggota di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka,\" kata AKP Sitorus. (tom/eer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: