Sempat Lari, Sopir Tabrak Warga di Dalil Ditangkap

Sempat Lari, Sopir Tabrak Warga di Dalil Ditangkap

SUNGAILIAT - Seorang pria warga Airitam, Pangkalpinang diamankan Satlantas Polres Bangka usai diduga menabrak warga di Desa Dalil Kecamatan Bakal pada 17 Juni. Pelaku Hendra yang mengaku ketakutan usai menabrak korbannya ditangkap pada 20 Juni. Kejadian tabrak lari di Desa Dalil hari itu terjadi pukul 13.30 ketika korban Nurdin (64) sedang berjalan kaki di jalan. Namun diduga karena sopir Hendra kurang fokus akhirnya menabrak pejalan kaki yang kini masih kritis keadaannya. \"Saat kejadian mengakibatkan satu orang masih kritis di rumah sakit atas nama Nurdin (64) warga Desa Dalil, Kecamatan Bakam. Korban mengalami luka robek di kepala belakang dan dalam keadaan tidak sadarkan diri,\" ungkap Wakapolres Bangka Kompol R. Wardhana dalam keterangan resmi didampingi Kasat Lantas Iptu Ramos G. Siregar dan Kasubag Humas, Ipda Hardiansyah, Senin (28/6). Hingga kemarin korban Nurdin masih menjalani perawatan intensif di RSUD Depati Bahrin Sungailiat. Kejadian laka lantas tabrak lari ini baru dilaporkan pihak keluarga korban pada 19 Juni yang kemudian oleh kepolisian dicari pelakunya. \"Pelaku tabrak lari Hendra kemudian diketahui, berdasarkan saksi-saksi dan bukti yang menabrak saat itu pelaku diduga menggunakan mobil ertiga, menabrak korban saat berjalan kaki,\" jelas R. Wardhana. Saat kejadian banyak masyarakat tidak melihat plat nomor kendaraan yang hanya didapat petunjuk mobilnya Suzuki Ertiga. Lalu Satlantas Polres Bangka berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Babel untuk pengecekan pemilik plat polisi yang diduga pelaku tabrak lari. Dalam pengecekan, ditemukan tiga jenis mobil yang dicurigai lalu setelah dilakukan penyelidikan intensif menjurus kepada mobil ertiga warna putih. Atas kecurigaan itu personel Polres Bangka melacak alamat pemilik mobil Ertiga lalu diketahui sang pemilik tinggalnya di Air itam Pangkalpinang. \"Saat didatangi pihak keluarga tidak mengatakan adanya nama Hendra. Setelah dicek kembali yang bersangkutan memang tinggal di situ, namun mobil disimpan di rumah keluarganya di jalan selan,\" terang Wakapolres Bangka. Setelah dilakukan pendalaman mobil ertiga yang dikemudikan Hendra ditemukan. Terdapat penyok di bagian depan akibat tabrakan serta masih menempel rambut korban di kaca mobil. \"Oleh karena itu semakin dalam keyakinan Satlantas Polres Bangka bahwa benar yang bersangkutan (Hendra) pelaku yang melakukan tabrak lari,\" tukasnya. Tak bisa lagi mengelak, Hendra akhirnya mengakui soal kejadian tabrak lari dan diduga terjadi karena saat itu dalam kondisi kecapekan sehingga kurang fokus. Dalam penyelidikan kasus tabrak lari yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Ramos Siregar polisi telah menetapkan sopir ertiga sebagai tersangka. Hendra dijerat pasal 310 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun penjara. Sementara itu Hendra kepada awak media mengakui ia takut usai menabrak korban sehingga memutuskan pergi. Saat kejadian sempat berhenti namun karena takut kemudian pergi meninggalkan korban. \"Sempet berhenti abis itu saya ketakutan lalu pulang ke rumah. Saya sempat ngerem dan korban mental ke mobil, karena ketakutan saya melarikan diri,\" sebut Hendra.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: