Seluruh Honorer & PNS Jadi PPPK

Seluruh Honorer & PNS Jadi PPPK

*Target Panja DPR RI, Tapi... -- PANJA Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI menargetkan mengakomodir seluruh honorer menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ---------------- ITU sebabnya Komisi II DPR berinisiatif untuk merevisi UU ASN yang sudah ditetapkan sejak Januari 2014. \"Sengaja kami mengundang forum honorer K2, GTKHNK35+, honorer layanan publik (tenaga teknis) untuk mengetahui masalah di lapangan,\" kata Pimpinan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat umum dengan dua akademisi yakni Prof Dr Eko Prasojo dan Prof Dr Sofyan Effendy, Senin (28/6). Dia mengungkapkan, masukan dari forum-forum itu akan menjadi dasar bagi Panja RUU ASN untuk pengusulan honorer menjadi PNS maupun PPPK. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Panja juga membutuhkan masukan dari para akademisi terkait RUU ASN ini. Sebab, ada konsekuensi besar bila usulan pengangkatan honorer menjadi PNS dan PPPK disepakati. Konsekuensi itu, kata Syamsurizal, adalah masalah anggaran. Apakah negara sanggup melaksanakannya atau tidak bila seluruh honorer diangkat ASN secara bertahap. \"RUU ASN harus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah ini Panja akan membahas dengan Kemenkeu, KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendagri,\" tandas Syamsurizal. Menurut pimpinan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Syamsurizal, pihaknya menggelar dua agenda pembahasan, Senin (28/6). Sesi pertama pukul 10.00 WIB, mengundang ketua Ombudsman RI, pengurus GTKHNK 35+, FPPPI, dan PHK2I. Untuk sesi kedua, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan Prof Eko Prasojo dan Prof Sofyan Effendi. \"Sengaja dalam satu hari ini kami menggelar dua agenda pembahasan RUU ASN agar prosesnya lebih cepat,\" kata Syamsurizal. Politikus PPP itu menjelaskan, Panja membutuhkan berbagai masukan dari para pengurus forum honorer, Ombudsman, dan akademisi sebagai landasan dalam pembahasan revisi. \"Prof Eko Prasojo dan Prof Sofyan Effendi merupakan dua tokoh utama dalam pembahasan UU ASN sebelumnya. Sengaja kami panggil lagi untuk meminta masukan akan revisi UU ASN,\" tandasnya. Dia menambahkan, usia UU ASN sudah berjalan selama 7 tahun sehingga sudah layak untuk direvisi. Apalagi, ada beberapa hal yang perlu diperbaharui. \"Saya berharap dengan masukan dari berbagai pihak, RUU ASN bisa diterima semua kalangan,\" tandasnya. Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Prof Dr Eko Prasojo mengatakan pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melewati seleksi. Jika pengangkatannya tanpa tes, itu tidak sesuai dengan sistem merit. \"UU ASN semangatnya adalah penerapan sistem merit. Saya sepakat saja kalau honorer diangkat PPPK asal tidak bertentangan dengan sistem merit,\"\" kata Prof Eko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU ASN Komisi II DPR RI. Dia menyadari desakan berbagai pihak agar honorer diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, bukan berarti diangkat tanpa melewati seleksi. Prof Eko menyarankan honorer yang diangkat PPPK diberikan afirmasi daripada diangkat begitu saja (tanpa tes). \"Tidak masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK diberikan afirmasi,\" ujar Eks Wakil Menpan-RB itu. Lebih lanjut, Eko mengatakan untuk mendapatkan SDM unggul sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo, butuh birokrasi yang lincah. Itu sebabnya, seorang ASN akan dilihat pada kompetensinya. \\\'\\\'Jadi, ASN nanti bisa rolling dari instansi satu ke lainnya, dari pusat ke daerah. Demikian sebaliknya karena yang dilihat kompetensinya,\" tegas Eko.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: