Sidang Tipikor BRI Bakal Marathon, Fajri Jadi Terdakwa

Sidang Tipikor BRI Bakal Marathon, Fajri Jadi Terdakwa

SIDANG dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit modal kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, tampaknya bakal digelar marathon. Namun dengan terdakwa yang berbeda-beda. ----------------- SOALNYA, satu persatu tersangka --dari puluhan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang--, sudah selesai pemberkasan dan secara bergiliran dilimpahkan dari jaksa penyidik ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu diteruskan ke Pengadilan Tipikor untuk disidang. Informasi teranyar yang diperoleh Babel Pos, kemarin (28/6), mantan Kepala BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Pangkalpinang, berkas untuk tersangka Alfajri Tasriningtyas dilimpahkan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ke JPU selanjutnya untuk diteruskan ke pengadilan. Dengan pelimpahan untuk Fajri ini, berarti dua mantan bos BRI yang dinilai terseret dalam kasus Tipikor KMK tersebut sudah siap sidang. Sebelumnya, berkas untuk mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Pangkalpinang, Ardian Hendri Prasetyo juga dalam waktu dekat akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang. Berkas untuk mantan Bos Fajri ini sudah lebih dulu dilimpahkan. Al Fajri sendiri dalam pusaran perkara ini, selaku kepala BRI cabang pembantu Depati Amir berperan selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku AO terhadap 3 debitur yang bekerjasama dengan AO Desta dan Priandi AL Haq als Qiqi untuk memproses pengajuan kredit KM itu terhadap 35 debitur. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 19.400.000.000. Alfajri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Desta Tunggu Tuntutan Sementara itu, terdakwa perdana, Desta Anggir Pratista bin Khairul Effendi pagi ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Dalam pusaran perkara Desta selaku acount officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir dinilai secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Sugianto als Aloy sebagai perantara pengajuan KMK, Alfajri Tasriningtyas, Firman als Asak, saksi Gemara Handawuri selaku notaris, dan John Adrianza selaku Kepala seksi hubungan hukum BPN Bangka Tengah dan 26 debitur pada waktu antara tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 secara melawan hukum yaitu memprakarsai dan merekomendasikan pencairan KMK bagi 26 debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan. Akibat perbuatan tersebut Desta dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 205.000.000. Tidak hanya itu, dia juga disebut telah memperkaya orang lain yaitu: saksi Aloy sebesar Rp 6.641.265.000. 26 orang debitur atau nasabah BRI sebesar Rp 3.996.150.000. Saksi Henderi sebesar Rp 445.000.000. Saksi Sukandi sebesar Rp 65.585.000 dan saksi Firman sebesar Rp 747.000.000. Adapun total kerugian negara dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 12.100.000.000. Perbuatan terdakwa Desta dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: