Oknum Pegawai Honorer di Basel Nyambi Edar Sabu
*Barbuk 35,54 Gram -- TOBOALI - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) kian menjamur. Buktinya pada Kamis malam hingga Jum\\\'at dinihari anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel berhasil menciduk dua orang terduga pengedar dengan Barang bukti (Barbuk) sabu sebanyak 35,54 gram. Diketahui, satu dari dua orang terduga tersebut adalah oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Yr (36) warga Jalan Bukit Permai Toboali. Sementara satu orang terduga lainnya, An (38) buruh harian warga Jalan Dr. Wahidin Toboali. Barang bukti (Barbuk) sabu yang turut diamankan dari kedua orang terduga itu sebanyak 16 paket atau seberat 35,54 gram. Saat ini, status kedua orang terduga itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat Resnarkoba), AKP Yandrie C Akip. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada dirumahnya masing-masing, sekira pukul 23.30 WIB hingga pukul 00.30 WIB. \"Anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka Yr dan An didampingi oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat. Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka Yr sebanyak 12 paket dengan berat bruto 16,24 gram. Barang bukti sabu milik tersangka An sebanyak 4 paket dengan berat bruto 19,30 gram,\" kata AKP Surtan Sitorus, Jum\\\'at (9/7/2021) Kabag Ops menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya tersebut didapatkan dari seseorang warga Pangkalpinang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan anggota tim Satresnarkoba. \"Pengakuan tersangka Yr sudah kurang lebih 30 kali bekerja sama dengan orang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, begitu juga pengakuan tersangka An sudah kurang lebih 1 tahun bekerja sama dengan orang tersebut,\" jelas AKP Sitorus. Barbuk pendukung lainnya yang dimiliki tersangka Yr berupa 1 lembar plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah wadah minyak rambut, timbangan digital 1 unit, plastik bening ukuran kecil 3 pack, 1 bungkus kotak rokok dan 1 lembar kantong plastik warna ungu. Sementara, Barbuk pendukung milik tersangka An berupa 5 buah pirek kaca, 2 unit sekop warna putih yang terbuat dari pipet minuman, 1 pack plastik bening kosong, 1 buah kotak warna hitam yang terbuat dari aluminium, 1 buah bong alat hisap, 1 buah korek api gas berwarna biru, 1 buah kotak ponsel berwarna hitam, 1 lembar celana pendek berwarna hitam dan 1 unit ponsel berwarna hitam. \"Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Permai dan Perumnas Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota tim Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penangkapan, penggerebekan hingga penggeledahan di dalam rumah tersangka,\" tegas AKP Sitorus. (tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: