Penerima Gas 3 Kg Dinilai Tidak Tepat Sasaran! Pemkab Bateng Gelar Rapat
KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Pembahasan Pendataan Konsumen Penggunaan LPG Tabung 3 kg dan Penunjukan User Maker Program Brizzi LPG Card tingkat Kelurahan/Desa wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Bangka Tengah, pada Senin (12/7/2021). \"Program Brizzi LPG Card ini merupakan program yang sudah dicanangkan oleh Gubernur sejak Februari 2021 kemarin, namun terkendala masalah validasi data terkait siapa yang berhak menerima distribusi LPG tabung gas 3 kg ini,\" ujar Herry Erfian selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Babelpos.co. Menurut Herry, sejauh ini distribusi LPG tabung gas 3 kg masih belum tepat sasaran, di mana masyarakat yang tergolong mampu bahkan masih menggunakan tabung gas 3 kg ini. \"Di mana kita ketahui bersama, selama ini distribusi LPG tabung gas 3 kg ini tidak tepat sasaran, padahal sebenarnya Pemerintah sendiri memberlakukan adanya LPG tabung gas 3 kg ini diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah, tapi kenyataannya masih sangat banyak masyarakat yang tergolong mampu masih menggunakan tabung gas 3 kg, sehingga program Brizzi LPG Card ini dicanangkan sebagai salah satu upaya agar penerimanya tepat sasaran,\" terang Herry. Pada kesempatan tersebut, Herry mengungkapkan bahwa salah satu penghambat dalam distribusi LPG tabung gas 3 kg yang tepat sasaran adalah validasi data di setiap Kecamatan. \"Validasi data masih bermasalah, di Bangka Tengah yang benar-benar datanya terealisasi 100 persen hanya di kecamatan Namang, namun untuk kecamatan yang lain kita akui belum,\" ungkap Herry. Diakui Herry Erfian, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini masih mengkhawatirkan masalah regulasi siapa yang berhak menerima LPG tabung gas 3 kg ini. \"Kami Pemkab Bangka Tengah khawatir, karena memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur siapa yang berhak, tapi jika dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah memberikan peraturan terkait siapa yang berhak untuk menerima, tentu itu dapat menjadi acuan kita, sehingga masyarakat pun dapat menerima dengan senang hati peraturan yang diberlakukan,\" tutur Herry. \"Jika kita memiliki acuan, tentu semuanya akan jauh lebih mudah untuk perangkat desa, keluruhan, dan kecamatan dalam menentukan siapa yang berhak menerima LPG tabung gas 3 kg ini,\" tambah Herry Erfian. Lebih lanjut, Herry menjelaskan sejauh ini untuk pengecualian yang menerima LPG tabung gas 3 kg ini adalah para ASN, Guru, TNI dan Polri, namun tidak semuanya dikecualikan. \"Sejauh ini untuk pengecualian yang menerima LPG tabung gas 3 kg ini adalah para ASN, Guru, TNI, dan Polri, tapi sekali lagi tidak semua TNI, Polri ASN dan Guru memiliki perekonomian yang baik, ada golongan 1 dan lainnya, di mana mereka masih berhak, untuk itulah semuanya masih kita koordinasikan dengan pihak Provinsi terkait regulasi tersebut,\" jelas Herry Erfian. Kata Herry, jika dari pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki regulasi tersebut, maka pihaknya akan membuat peraturan khusus terkait Masyarakat yang berhak menerima LPG tabung gas 3 kg tersebut. \"Jika sudah dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan ternyata tidak ada regulasi yang mengatur, maka kita (Pemkab Bateng - red) akan membuat peraturan khusus terkait hal tersebut, sehingga ada payung hukumnya yang menyatakan siapa yang berhak menerima LPG tabung gas 3 kg ini,\" kata Herry. Herry berharap untuk ke depannya dengan regulasi yang jelas, program yang ada dapat berjalan tanpa adanya gejolak dan Masyarakat yang menerima dapat terbantu. \"Saat ini kita masih tahap pendataan agar valid, sehingga diharapkan kedepannya tidak ada masalah baru dan masyarakat dapat terbantu,\" harap Herry. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: